Blitar - Jatim : Polres Blitar kota berhasil membekuk pelaku kejahatan dengan modus kempes ban dan pecah kaca mobil. Dua pelaku sudah berhasil di amankan ber inisial Rp dan Ps.
Polres Blitar menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut. Dua di tahan di Polres Malang dan 1 di Polres Kabupaten Blitar. Yang dua Pria di tahan di Polres Kota Blitar berasal dari Opi Timur Sumatra Selatan dan dari Suka bumi Jawa tengah. Pelaku tersebut melakukan aksinya sejak awal 2024 di kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungaging, juga Kabupaten Malang.
Kelompok ini melakukan aksinya Blitar, Tulungagung, Malang untuk Tkp ada di Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.
Polres Kota Blitar telah mengetaui 2 pelaku mulai ber aksi pada Bulan Juli 2024 arah Jalan Blitar Tulungagung.
Waka Polres Kota Blitar Kompol Igede Suartika saat di konfirmas awak media Pamor News Senin 7/10/2024 mengatakan bahwa pelaku mengincar nasabah Bank yang baru melakukan penarikan dan kendaraaan yg di parkir sekiranya ada uangnya.
Kebetulan di wilayah Kota Blitar ini sasaran adalah Nesabah Bank.
Korban setelah mengambil uang 100.000.000,Juta di salah satu Bank di Kota Blitar begitu keluar dari Bank ban mobilnya gembos.
Setelah mengetaui ban mobilnya gembos lalu korban nambalkan ban nya' selesai nambal banya lalu berjalan beberapa meter gembos lagi, memang pelaku menusuk ban supaya gembos setelah gembos korban minggir konsentrasi memperbaiki pasang dongkrak pelaku yg lain mengambil tas di jok mobil tersebut”, tuturnya.
Barang bukti yg kami amakan 1 unit hp oppo A59. warna hitam, 1 unit Hp merk Sharp warna hitam satu unit sepeda motor satrya Fu, satu buah jaket, satu pasang sepatu dan satu helm. Dua pelaku diancam dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.
Saat ini masih melajukan pendalaman dan mengejar laporan Polisi yg lain”. Tutup Waka Polres.
(Mujanni/Irsyad)