• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Diduga Menghina Agama Kristen, Horas Bangso Batak Desak Polisi Tangkap Ratu Entok Dalam 24 Jam

    Jumat, 10/04/2024 07:42:00 PM WIB Last Updated 2024-10-04T12:43:14Z

     


    Medan : Ratusan masyarakat yang tergabung dalam perkumpulan Horas Bangso Batak (HBB) mendatangi Mapolda Sumut, Jumat 04 Oktober 2024 pagi. Kedatangan HBB bersamapara tokoh ingin melaporkan akun tiktok an Ratu Entok yang diduga telah menghina Agama Kristen.



    Ketua LBH Horas Bangso Batak Thomson Marisi Parapat, S.H., M.H usai membuat laporan ke SPKT Polda Sumut menjelaskan bahwa Ratu Entok telah melaporkan akun tiktok An Ratu Entok yang dimana dalam tiktoknya tersebut telah menghina juga mengolok olok, mengejek dari pada foto yang di gambar handphone tersebut yang dimaksud disitu adalah foto Tuhan Yesus Kristus.



    Kami sebagai lembaga Horas Bangso Batak (HBB) dan saya sebagai ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) disamping saya ada sekertaris Donal Lubis dan disini ada Bapak Dedi Martuis. Horas Bangso Batak hari ini mendampingi kami di Mapolda Sumut di SPKT untuk melaporkan akun Tiktok yang telah menghina, yang dimana disini pasal yang dimaksud pasal 28 ayat 2 unsur sara dan berlapis dengan pasal  156 A KUHP. Dan kami selaku mewakili seluruh umat Agama Kristen kami meminta untuk segera mungkin dari Kapolri, Kapolda, Kapolrestabes  Medan dan Kapolsek yang ada di lokasi Marelan karena saya duga yang punya akun tiktok yaiut Ratu Entok tersebut bertempat tingal di Marelan Kota Medan untuk menindak tegas,” ujarnya


    Masi Kata Thomson Marisi Parapat, S.H., M.H, kami mendesak agar Kapolda segera mungkin menangkap dari pada akun Tiktok Ratu Entok ini. Apabila dalam 24 Jam tidak ditangkap yang bernama Ratu Entok tersebut maka jangan salahkan kami Masyarakat kami yang akan bertindak untuk menangkap dan akan membawanya ke Polda. kami tunggu sampai jam 17.00 hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024.


    “Kami berhadap kasus ini tidak ada yang namanya minta maaf terus kemudian selesai, proses hukum harus tetap ditegakkan tidak ada karena perangko 10 ribu kemudian selesai pekara tidak boleh, kita harus buat jera kepada orang yang telah menghina agama agama khususnya Agama Kristen, tangkap pemilik  akun @ratu entok  pidanakan penista agama,” tegasnya. 

    (Richard.Siregar)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini