Belawan :Polres Pelabuhan Belawan, mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan Uang Senilai 91 Juta Rupiah dengan Alasan modus perjalanan Menuju umroh.
Dari pengungkapan ini telah kita Tetapkan seorang pria berinisial AI (39) warga Kelurahan Titipapan, kecamatan Medan Deli Kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara.
Salah satu ditetapkan sebagai tersangka,” Ujarnya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban yang didampingi Kasat Reskrim polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal dalam keterangan saat Konfrensi PERS di Mako Polres pelabuhan Belawan
Kamis, 5 September 2024.
Tersangka ditangkap pada Senin, 2 September 2024 ditempat kediamannya pelaku, setelah adanya laporan dari para korban bernama Nurjanah Tanjung.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban Nurjanah yang kemudian mengungkap adanya dua korban lainnya, yakni Iskandar Siregar dan Parsim,” ujar dia. Korban tersebut
Lebih lanjut, Riffi mengatakan ketiga korban dijanjikan perjalanan untuk umroh oleh tersangka dengan keberangkatan pada Februari tahun 2023.
Setelah “Ketiga korban menyetorkan uang sejumlah Rp 91.500.000 secara bertahap sebanyak sembilan kali,” Ujarnya
Pada Mei 2024, korban telah mesomasi tersangka untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan dalam waktu enam hari.ujarnya
“Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum juga dikembalikan oleh tersangka,”
Dalam pemeriksaan, BAP tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tersangka melakukan penipuan tersebut karena terlilit hutang Piutang
Namun Saat ini, tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 372, pasal 378 KUHPidana yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman
5 tahun penjara,” ujarnya Kapolres Pelabuhan Belawan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor.
(Tagor.Sinambela)