• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Penipuan dan Penggelapan dana perjalanan Umroh Rp 91Juta

    Jumat, 9/06/2024 12:56:00 PM WIB Last Updated 2024-09-06T05:57:18Z



    Belawan :Polres Pelabuhan Belawan, mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan Uang Senilai 91 Juta Rupiah dengan Alasan modus perjalanan Menuju umroh.


    Dari pengungkapan ini telah kita Tetapkan seorang pria berinisial AI (39) warga Kelurahan Titipapan,  kecamatan Medan Deli Kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara.


    Salah satu ditetapkan sebagai tersangka,” Ujarnya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban yang didampingi  Kasat Reskrim polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal dalam keterangan saat Konfrensi PERS di Mako Polres pelabuhan Belawan  

    Kamis, 5 September 2024.


    Tersangka ditangkap pada Senin, 2 September 2024 ditempat kediamannya pelaku, setelah adanya laporan dari para korban bernama Nurjanah Tanjung.


    Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban Nurjanah yang kemudian mengungkap adanya dua korban lainnya, yakni Iskandar Siregar dan Parsim,” ujar dia. Korban tersebut


    Lebih lanjut, Riffi mengatakan ketiga korban dijanjikan perjalanan untuk  umroh oleh tersangka dengan keberangkatan pada Februari tahun 2023. 


    Setelah “Ketiga korban menyetorkan uang sejumlah Rp 91.500.000 secara bertahap sebanyak sembilan kali,” Ujarnya


    Pada Mei 2024, korban telah mesomasi tersangka untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan dalam waktu enam hari.ujarnya

    “Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum juga dikembalikan oleh tersangka,”


    Dalam pemeriksaan, BAP tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tersangka  melakukan penipuan tersebut karena terlilit hutang Piutang


    Namun Saat ini, tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 372, pasal 378 KUHPidana yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman

    5 tahun penjara,” ujarnya Kapolres Pelabuhan Belawan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor. 

    (Tagor.Sinambela)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini