Medan : Gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite bersubsidi yang diduga ilegal terkesan kebal hukum.
Gudang penyalahgunaan BBM bersubsidi ini beroperasi bebas di Jalan Medan menuju Banda Aceh Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Informasi diterima wartawan pamor.com, gudang yang beraktivitas bebas ini diduga di bekingi oknum wartawan dari media nasional bernisial A, Selasa (2/9/2024).
Kini, gudang itu tak segan lagi melakukan tindak pidana yang melawan hukum. Sebab, gudang tersebut diduga di awasi oknum wartawan yang kebal hukum.
Aktivitas digudang itu, diduga tempat pengoplosan minyak pertalite yang terbuat dari minyak konden.
Kemudian, minyak mentah diduga di olah menjadi minyak BBM solar bersubsidi. Lalu minyak itu di jual belikan ke industri hingga di duga di jual ke SPBU.
Oknum wartawan yang disebut - sebuat sebagai humas di gudang itu, saat dikonfirmasi melalui whatshapp menjawabnya akan diaturnya konfirmasi wartawan tersebut.
"Oh, nanti aku atur bg," jawabnya sembari maksudnya itu tak dimengerti awak media.
Diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(HS)