• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Tangkap Pengedar Sabu Sabu di Pancur Batu

    Kamis, 8/08/2024 05:06:00 PM WIB Last Updated 2024-09-18T21:56:37Z



    PANCUR BATU: Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil membekuk seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu selasa (6 Agustus 2024) 


    Seorang pelaku yang diduga bertindak sebagai pengedar Narkotika Jenis Sabu  yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pancur Batu tersebut ialah SK  (42) warga Jalan Lembaga no 63 dusun II Desa tengah Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang 


    Pelaku SK (42) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa  2 (dua) klip plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 10 Grams (sepuluh gram) ,  1 (satu) unit Hand phone, 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu ) bungkus Klip kecil plastik kosong transparan 


    Berawal dari Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo-Karo S.H mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu di jalan jamin Ginting tepatnya di seputaran simpang Tuntungan. 


    Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Elia Karo-Karo langsung memerintahkan Panit Reskrim Polsek Pancur Batu Ipda R.k. Sitepu untuk melakukan penyelidikan 


    Panit Reskrim Ipda R.K Sitepu bersama Tim Opsnal langsung melakukan hanting di Jl Jamin Ginting Simpang Tuntungan mengarah ke Pancur Batu, dan menemukan seorang yang di informasikan oleh masyarakat tersebut dan pelaku berhasil diamankan lalu dilakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku ternyata di temukan di celana dalam pelaku barang bukti 2 (dua bungkus) plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu sabu. 


    Tidak samapai disitu Panit Reskrim  Polsek Pancur Batu Ida R.K. Sitepu beserta Tim opsnal melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jl Lembaga No 63 Desa Tengah Kec Pancur Batu namun dari dalam rumah tidak ditemukan barang bukti narkotika, setelah itu pun pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek pancur Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


    Kapolsek Pancur Batu AKP Dr. Krisnat S.E.M.H membenarkan penangkapan seorang tersangka SK (42) dalam kasus tindak Pidana  Narkotika Jenis Shabu


    “terhadap tersangka SK (42) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polsek Polsek Pancur Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SK (42) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kapolsek Pancur Batu AKP  Dr. krisnat S.E, M.H.

    (Sri)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini