ROTE :Giat intel KN. Rote Ndao Pada hari Selasa, tgl 06 Agustus 2024 sekitar pukul 13.15 Wita, bertempat di Desa Lufuleo Kec. Landuleko Kab. Rote Ndao
Plt. Kajari Rote Ndao bersama tim melakukan penelusuran aset dan sita eksekusi harta milik terpidana Yefri Matasina berupa 5 (lima) bidang tanah di Desa Lifuleo di dampingi oleh Kepala Inspektorat Arkalaus Lenggu, Spd. MSi., Camat Landu Leko Deny Bola, SP., Perangkat Desa Lifuleo.
Bahwa penelusuran aset harta milik terpidana dan sita eksekusi berkolaborasi dengan Inspektorat Kab. Rote Ndao selaku APIP untuk memaksimalkan pencarian aset harta milik terpidana.
Di samping pencarian harta milik terpidana, Plt. Kajari Rote Ndao juga melakukan sosialisasi kepada perangkat Desa lifuleo tentang fungsi Kejaksaan di bidang Penindakan selain sebagai Penuntut Umum di Persidangan, melaksanakan penetapan hakim, melakukan eksekusi Putusan Pengadilan, melakukan Penyelidikan dan Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan juga memiliki fungsi Pencegahan "
Jaksa Jaga Desa".
Plt. Kajari Rote Ndao, Eben Ezer Mangunsong, SH. MH. di dampingi Kasi PB3R Aben BM Situmorang, SH. MH.
(R.N)