• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Selamat Datang di MEDIAPAMORNEWS.COM ➤ Tegas - Berimbang - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MEDIAPAMORNEWS.COM dilengkapi ID CARD WARTAWAN. Kami Adalah Penyaji Referensi Berita Terpercaya - Terimakasih.

    Pemko Medan Melalui Dishub Keluarkan Aturan Baru Soal Parkir "Yang Berlaku Saat ini Di Kota Medan.

    Rabu, April 03, 2024 WIB Last Updated 2024-04-03T10:04:48Z




    MEDAN :Diterapkannya Aturan Baru Yang dikeluarkan Oleh Pemerintah Kota Medan (Pemko).Melalui Dinas Perhubungan "Kaitan Di Gratiskannya Bagi Pengguna Kendaraan Retrebusi Parkir tepi jelan Disambut Baik Warga Kota Medan Sekitarnya,Selain wilayah wilayah e- Parking ( Parkir Elektronik ) Mulai (2/4/2024)


    Pemko Medan  Menegaskan tidak Ada lagi Pengutipan retribusi parkir tepi jalan, kecuali di wilayah e-Parking. Jadi kami tegaskan, saat ini selain di wilayah e-Parking, masyarakat tidak perlu lagi membayar retribusi parkir. ucap Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Selasa (2/4/2024).


    Dikatakan Iswar, penggratisan parkir tepi jalan secara konvensional (non e-Parking) tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.


    Diakui Iswar, penggratisan parkir tepi jalan tersebut dinilai sebagai sebuah kebijakan yang ekstrim dan berani. Akan tetapi, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.Ujarnya



    Selain itu, sambung Iswar, Pemko Medan juga banyak melihat terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sistem pengutipan retribusi parkir tepi jalan secara konvensional. Jadi dari pada yang menikmati (kebocoran itu) oknum-oknum tertentu, maka lebih baik Pemko Medan menggratiskan parkir tepi jalan secara konvensional. Lebih baik masyarakat yang kita untungkan," Sebut Iswar tegas


    Dikatakan Iswar, saat ini ada 145 titik e-Parking di Kota Medan. Pada titik-titik tersebut, masyarakat pengguna jasa parkir wajib membayar retribusi parkir secara cashless atau non tunai kepada juru parkir (jukir) yang diberikan tanda pengenal khusus.


    Sementara untuk di luar wilayah e-Parking, tidak ada lagi jukir, karena tidak ada lagi pengutipan retribusi parkir tepi jalan. SPT dan tanda pengenal jukir-jukir tersebut sudah kita tarik. Maka bila masih jukir yang mengutip, kita pastikan bahwa orang tersebut adalah jukir liar," tegasnya.


    Dengan begitu, tegas Iswar, bila masih ada pengutipan retribusi parkir di luar wilayah e-Parking, maka dapat dipastikan bahwa pengutipan tersebut adalah bentuk pungutan liar (pungli).


    Bila masih ada yang mengutip retribusi parkir di luar wilayah e-Parking, masyarakat jangan mau membayarnya karena itu pungli. Segera laporkan ke pihak kepolisian karena kita di Pemko Medan juga sudah berkoordinasi dengan teman-teman di kepolisian terkait kebijakan ini," pungkasnya. 

    (R.N)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini