SIBOLGA - SUMUT Pada hari Jumat, 19 Januari 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan di bawah Pimpinan Kanit Reskrim IPDA Paris Sinurat, S.H., berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Kejadian ini berlangsung di Jalan Rajawali Lorong I, Keluraham Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Identitas Tersangka adalah MS Als J, seorang Kuli Bangunan berusia 30 Tahun, beralamat di Jalan Rajawali Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, Kronologis kejadian dimulai ketika Unit Reskrim melakukan Penyelidikan berdasarkan Informasi tentang seorang laki-laki yang memiliki Narkotika Jenis Sabu. Dengan Tehnik Undercover, Tim berhasil mengamankan MS Als J. Selanjutnya, dilakukan Penggeledahan terhadap Tersangka dan ditemukan Barang Bukti berupa 1 bungkus kecil Sabu, uang tunai Rp. 65.000,-, dan 1 Handphone Android Merek VIVO warna biru gelap.
MS Als J beserta Barang Bukti langsung dibawa ke Kantor Polsek Sibolga Selatan untuk Pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, Pelaku dan Barang Bukti diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Rencana tindak lanjut (RTL) melibatkan pemeriksaan kesehatan Tersangka, Gelar Perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan Kasus, pemeriksaan Barang Bukti di Labfor, dan pengembangan berkas untuk dikirim ke JPU. Polres Sibolga terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika demi keamanan dan ketertiban Masyarakat, Ujar Kasat Narkoba.
(Red.Ridwan Naibaho)
(Sumber Humas Polres Sibolga