• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, Tangkap Pelaku Narkotika Jenis Ganja

    Selasa, Januari 30, 2024 WIB Last Updated 2024-01-30T14:23:57Z



    SIBOLGA - SUMUT Pada Kamis, 25 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja. Kejadian Penangkapan ini terjadi di Jln. Aso-Aso, sebelah Hotel Hidup Baru, Kel.lurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.



    Identitas Pelaku yang berhasil ditangkap adalah DIP (44) Thn dan DSS (32) Thn. DIP merupakan seorang Nelayan/Perikanan dari Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kab. Tapteng, sementara DSS tidak bekerja dan tinggal di Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.



    Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SJ, SIL, MIK melelui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH,MH, menjelaskan Kronologis kejadian dimulai ketika Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas mendapat Informasi dari Masyarakat tentang Peredaran Narkotika Jenis Ganja di lokasi tersebut. 


    Tim segera melakukan Penangkapan dan menemukan kedua Pelaku duduk di Becak milik DIP di samping Hotel Hidup Baru Sibolga. 


    Dari hasil Penggeledahan, DIP ditemukan membawa 10 ampul ganja yang terbungkus dengan plastik sukro, uang tunai Rp. 65.000,-, serta Barang Bukti lainnya. Sementara DSS membawa 4 ampul ganja yang terbungkus.


    Kedua Pelaku beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses Hukum selanjutnya melibatkan langkah-langkah seperti cek rik kedua Tersangka, Gelar Perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan Tersangka, hingga pelimpahan kasus ke Satuan Narkoba Polres Sibolga. Kasus ini adalah Pelimpahan dari Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga. 


    Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan Pidana Penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.

    (R.N)


    (Sumber Humas Polres Sibolga

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini