• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Wadir Lantas Polda sumatra Utara Resmikan Lauching (ElTE )Tahap ll Dilapangan Merdeka.

    Senin, Maret 28, 2022 WIB Last Updated 2022-03-28T06:10:33Z



     


    MEDIAPAMORNEWS"COM -MEDAN

    Kapolda Sumatera Utara melalui Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Dadang Hartanto di dampingi Wadir lantas Polda Sumatra Utara AKBP Erwin SIK. Meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap ll di Jalan Setasiun Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (26/03/2022).


    Menurut Waka, ETLE mampu menditeksi tiga pelanggaran lalu lintas diantaranya, pelanggaran tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helem bagi pengendara sepeda motor.


    Saat ini Kota Medan kita Launcing ada satu titik yang berada di Jalan. Balai Kota Merdeka Walk, alat ini mampu mendeteksi dengan cepat setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam dan nantinya bisa meminimalisir tindak kejahatan dapat cepat terekam”. Ucap Dadang.


    Acara peluncuran program penerapan E-Tilang elektronik ini juga dihadiri oleh, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tata Reda SIK, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar


    Selanjutnya, Dalam ETLE Nasional pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah walau kendaraan berasal dari wilayah lain, dapat dikordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan itu terdaftar. Sehingga dapat terditeksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri. 


    Output dari ETLE adalah berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.


    Kemudian, dalam pembuktianya surat konfirmasi akan di kirim kepada para pelanggar. Didalam surat konfirmasi akan terdapat barkot yang bisa menditeksi video terkait pelanggaran yang dilakukan, sambung Waka.


    Setelah menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar diantaranya, mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda


    Setiap pelanggar nantinya kita harapkan sama sekali tidak melakukan interaksi dengan anggota dan ini juga nantinya kita harapkan akan mengurangi setiap penyimpangan anggota di lapangan,” tegas Wakapolda Sumut.


    Sementara itu diperoleh keterangan sistim pembayaran tilang akan akan dilakukan bekerja sama dengan pihak PT POS Indonesia yang mana surat tilang diantar langsung kepada pemilik kendaraan sesuai STNK.

    (R.N)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini