• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Polsek Medan Barat Berhasil Ringkus Pencurian Kabel Listerik di pimpin langsung Kanit Iptu Philip A.purba.SH.MH

    Rabu, 9/15/2021 09:19:00 AM WIB Last Updated 2024-09-19T04:38:36Z


    Jerry Sitompul diAmankan bersama Barang Bukti Di Polsek Medan Barat Medan

    MEDIAPAMORNEWS.COM-MEDAN

    Aksi pencurian dan Pemberatan yang terjadi di Wilkum Medan Barat.diperoleh Laporan dari Warga dengan Cepat bergerak , Tim jajaran Polsek Medan Barat Amankan Oknum pelakunya  jery Sitompul  warga Jalan Gatot Subroto, Simpang Barat, Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Petisah.14/9/2021


    Polsek Medan Barat Bekerja cepat Amankan Pelaku Jerry Sitompul yang melakukan  pencurian dan pemberatan diringkus karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ia lakukan di Jalan Putri Hijau No 15, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat ,tepatnya dirumah sakit Tembakau Deli.


    Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip A.Purba SH.MH mengatakan bahwa ,Pada hari kamis tanggal 9 september 2021 telah terjadi pencurian di lokasi Jalan Putri Hijau, dibekas Rs Tembakau Deli Milik PTPN II, Pada Selasa 14 September 2021 Siang


    Dimana, pria yang bernama Jerry Sitompul melakukan pencurian kabel listrik dengan cara masuk ke dalam bangunan terlebih dahulu melompati pagar depan. Lalu tersangka masuk ke dalam bangunan untuk selanjutnya memotong kabel listrik yang ada di dinding bangunan dan di plafon " sebut Kanit Reskrim tersebut


    Lanjut Kanit Reskrim Iptu Philip Purba setelah mendapatkan laporan terkait pencurian tersebut , pelaku berhasil kami Amankan saat itu juga pada tanggal 9 September 2021 bersama berang bukti 18 gulung kabel listrik NGA tunggal , 1 trafo, 2 tang potong, 22 tang kombinasi , 2 tang obeng 1 pisau cuter dan 1 tas sandang .


    Korban bersama barang bukti kami bawa ke komando untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut . Korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 3.500.000 dan untuk pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,ucap Kanit Reskrim Iptu Philip Purba.

    (R.N)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini