Pelaku kurir bersama Barang Bukti SS 10 KG |
MEDIAPAMORNEWS.COM-SUMUT
Keberhasilan dalam mengungkap peredaran Narkoba yg semakin hari Bisnis Haram ini semakin Marak .Barang Haram perusak Generasi Penerus Bangsa. Tergiur dengan keuntungan yang Sangat Besar. Ada sekelompok tergiur dan Menekuni Bisnis Haram yang Melanggar Hukum.
Personil Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara meringkus seorang kurir narkobadi Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (26/8/2021) malam. Petugas juga menyita 10 kilogram sabu dari pelaku.
Dari Informasi yang di dapat Tim Resnarkoba Polda Sumut . Langsung Bergerak Cepat dan Langsung menangkap pelaku berinisial,MR (34) warga Kota Pantun Labu Aceh Utara tersebut. Dia mengatakan barang haram itu diperoleh dari daerah Tanjungbalai.Aku nya"
Diperoleh Keterangan Penangkapan ini .Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi tentang seorang pria bernama Wanda warga Aceh, yang dapat menyediakan sabu-sabu. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan," kata dia, Selasa (31/8/2021).
Tak Tinggal Diam dengan informasi yang di dapat .Lalu Tim Resnarkoba melakukan Penyamaran.seolah olah ingin jadi Pembeli Narkoba tersebut Lanjut dia, . Petugas Polisi yang menyamar tersebut menghubungi Wanda untuk memesan sabu seberat 10 Kg dengan harga 3,4 Milyar. Wow..
Dengan bernegoisasi dengan Pihak penyedia barang Narkoba ,sehingga terjadi kesepakatan"dan ditentukan dimana tempat Lokasi Transaksi .Tim Resnarkoba sepakat mengadakan Pertemuan di Kawasan Kota Tebing Tinggi tepatnya.Dan Petugas Polisi datang duluan ke Tempat Lokasi yang sudah di Tentukan.Ujar Kabid Humas Polda.Kombes Pol.Hadi wahyudi
Target Penangkapan Selang berapa lama Datang Setelah ditunggu, sebut dia, target operasi datang mengendarai mobil avanza BK 1151 PN. Tapi, sambung dia, target yang datang itu bukan Wanda melainkan orang suruhannya bernama M Rizal.ucap Kombes
Setelah memprlihatkan pesanan 10 Kg sabu itu, masih Kabid, polisi yang menyamar sebagai pembeli itu langsung melakukan penangkapan. "Barang bukti berupa 10 bungkus terdiri dari 5 bungkus merk merkdaguanyin dan 5 bungkus merk guanyingwan yang diduga sabu-sabu," jelasnya.
Tersangka sendiri, sebut Hadi, disuruh oleh seorang pria tidak dikenalnya dari Kota Tanjung Balai. "Selanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah dia.
Untuk sementara pelaku di Tahan di Polda Sumut dalam Pengembangan Kasus ini.Sebab ini sebuah jaringan yang terorganisir untuk mengejar tersangka bernama Wandan dan pria warga Kota Tanjung Balai sebagai Bandar Besar nya.
(R.N)