BINJAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MIH (18), warga Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jalan Kasturi, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
“Polres Binjai akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menindak setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegasnya.
Kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba Polres Binjai mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., memerintahkan Kanit-2 Satresnarkoba Ipda M. Yuda Mulyawan, S.H., M.H., bersama personel untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan MIH di Jalan Kasturi, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat.
Barang bukti yang diamankan berupa 8 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,67 gram, satu plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Selanjutnya, MIH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MIH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam keterangan yang disampaikan, pasal tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Binjai kembali mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar AKBP Bimo Moernanda.
(Edi.Manullang )
