BLITAR - JATIM – Kantor Bea Cukai Blitar menggagalkan pengiriman sebanyak 196.056 batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi di wilayah Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi intelijen mengenai pergerakan sebuah mobil minivan yang diduga mengangkut rokok ilegal.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara. Berdasarkan keterangan pihak Bea Cukai Blitar, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp291.143.160.
Kepala Bea Cukai Blitar, Murtjahyo Budidananto, mengatakan bahwa penindakan tersebut juga berhasil mencegah potensi kerugian penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp146.257.776.
"Dari penindakan ini, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp146.257.776,” ujar Murtjahyo, Kamis (15/10/2026).
Penindakan terhadap dugaan pengiriman rokok ilegal tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan sebuah mobil minivan yang dicurigai membawa rokok tanpa pita cukai.
Kendaraan tersebut terpantau melintasi wilayah Kecamatan Selopuro hingga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim petugas Bea Cukai Blitar segera bergerak ke lapangan untuk melakukan pemantauan, pencegatan, dan penindakan.
"Berdasarkan informasi intelijen, tim petugas kami segera bergerak ke lapangan untuk melakukan pencegatan serta penindakan di lokasi,” jelasnya.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 196.056 batang rokok yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai karena tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Peredaran rokok tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mengatur sanksi terhadap pelanggaran tertentu terkait barang kena cukai.
Penindakan ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai. Pengawasan juga menjadi langkah penting dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Murtjahyo mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif membantu pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar dan sekitarnya.
Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran atau distribusi rokok ilegal diharapkan melaporkannya kepada Bea Cukai melalui layanan informasi dan pengaduan resmi di nomor 1500 225.
“Sinergi dengan masyarakat penting untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya.
Keberhasilan penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih berupaya mengedarkan rokok tanpa memenuhi kewajiban cukai agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
(Mujani)
