MEDAN – Komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar Unit Reskrim Polsek Medan Kota di kawasan Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Syafrul Bahri (43) yang diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penyamaran yang dilakukan personel sebagai calon pembeli. Strategi tersebut dilakukan untuk memastikan adanya transaksi sebelum petugas melakukan penindakan.
"Dalam kegiatan itu kita terlebih dahulu melakukan transaksi dengan seorang laki-laki," ujar Iptu Poltak Tambunan.
Usai transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita empat paket plastik klip ukuran sedang dan dua paket plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu, 20 plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp55.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta dua pipet skop yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru sekitar dua pekan menjalankan aktivitas menjual sabu. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya di kawasan Sei Mati dengan harga Rp340.000 per gram.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap identitas pemasok serta jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.
Polsek Medan Kota menegaskan akan terus menggencarkan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba di wilayah hukumnya sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
(Edi.Manullang)
