• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News | Tegas - Berimbang - Terpercaya
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Terpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Kapolrestabes Medan: Antonius Tumanggor dan Anak Kooperatif, Berstatus Tersangka Namun Hanya Wajib Lapor

    Senin, 8/03/2026 05:40:00 PM WIB Last Updated 2026-08-03T10:41:10Z

    MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor (AT) bersama anaknya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangganya, Robin Marojahan, hingga kini belum ditahan dan masih dikenakan wajib lapor, Senin 3/8/2026.


    Menurut Calvijn, keputusan tersebut diambil karena kedua tersangka dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Selain itu, penyidik masih melihat keduanya rutin memenuhi kewajiban melapor.


    "Alasannya yang pertama jelas, alasan subjektif bahwa wajib lapor dia masih ada. Nanti kita lihat progres, namanya juga dinamis, bisa berkembang. Sampai dengan saat ini, saya melihat wajib lapor masih rutin," ujar Kombes Pol. Calvijn Simanjuntak.


    Meski demikian, Kapolrestabes menegaskan bahwa status hukum Antonius Tumanggor dan anaknya tetap sebagai tersangka. Proses penanganan perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan sesuai hasil penyidikan.


    Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026). Peristiwa diduga dipicu kesalahpahaman saat mobil yang dikendarai Robin Marojahan melintas di depan rumah Antonius Tumanggor.


    AT mengaku tersinggung karena suara kendaraan korban dianggap sengaja ditujukan untuk menantangnya. Namun, Robin menjelaskan suara mobil terdengar lebih keras lantaran melintasi polisi tidur di lokasi.


    Merasa tidak puas dengan penjelasan tersebut, Antonius Tumanggor kemudian mendatangi korban dan diduga melakukan pemukulan. Peristiwa itu pun berujung pada laporan kepolisian hingga penyidik menetapkan Antonius Tumanggor dan anaknya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.


    Penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung, sementara penyidik akan mengevaluasi perkembangan perkara, termasuk status wajib lapor yang saat ini masih dikenakan kepada kedua tersangka. 

    (Edi.Manullang)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini