• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News | Tegas - Berimbang - Terpercaya
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Terpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Polsek Medan Kota Ringkus Perempuan Pengedar Sabu dalam Operasi Gerebek Sarang Narkoba

    Minggu, 6/28/2026 08:03:00 PM WIB Last Updated 2026-06-28T13:03:39Z

    MEDAN – Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Kota berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dalam pelaksanaan Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.


    Pelaku diketahui bernama Mariska (39), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Ia diamankan setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.


    Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa , penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.


    "Setelah menerima informasi, personel langsung melakukan penyelidikan. Salah seorang anggota kemudian menyamar sebagai pembeli guna memastikan kebenaran informasi yang diterima," ujar Iptu Poltak Tambunan.


    Dalam operasi penyamaran tersebut, petugas berhasil melakukan transaksi pembelian satu paket sabu seharga Rp50 ribu dari tersangka. Sesaat setelah barang diserahkan, tim yang telah bersiaga langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


    Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar dengan berat masing-masing 0,16 gram dan 0,13 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp105 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.


    Dalam pemeriksaan awal, Mariska mengakui telah menjual sabu kepada sejumlah pembeli. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama Alex, seharga Rp150 ribu, untuk kemudian dijual kembali demi memperoleh keuntungan.


    "Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang disebut bernama Alex," kata Iptu Poltak Tambunan.


    Polsek Medan Kota menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan,guna membongkar jaringan peredaran narkotika hingga,ke tingkat pemasok serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif,memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

    (Edi.Manullang)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini