• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News | Tegas - Berimbang - Terpercaya
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Terpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Polres Binjai Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 4,80 Gram

    Kamis, 6/25/2026 04:36:00 PM WIB Last Updated 2026-06-25T09:36:14Z

    BINJAI  – Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Dua pria yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di wilayah hukum Polres Binjai.


    Kedua terduga pelaku berinisial MI (22) dan WA (36) ditangkap di Jalan Letjen Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.


    Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 4,80 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan, serta satu unit telepon genggam Android merek VIVO berwarna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.


    Kasat Reserse Narkoba AKP Ismail Pane ,menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan secara intensif dengan metode undercover buy hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.


    "Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, tepat, dan profesional," ujar AKP Ismail Pane.


    Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


    Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun


    Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.


    "Pemberantasan narkoba adalah salah satu prioritas utama kami. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Binjai. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Kapolres.


    Polres Binjai turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika maupun tindak kriminal lainnya melalui Layanan Call Center Polri 110, sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

    (Edi.Manulang)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini