BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (23), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, diamankan petugas di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Binjai, IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., bersama tim dengan melakukan penyelidikan secara undercover buy.
Saat berada di lokasi kejadian, petugas mendapati dua pria sedang duduk di atas sepeda motor. Ketika didekati, salah seorang pria turun dari sepeda motor dan menghampiri petugas sambil berkata, “Ada pesan barang bang.”
Petugas yang menyamar kemudian menjawab, “Ada, rupanya barangnya?” dan dijawab kembali oleh terduga pelaku, “Ini sama saya.”
Saat pelaku mengeluarkan bungkusan plastik putih dari saku celananya, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Sementara itu, seorang rekan pelaku yang menunggu di atas sepeda motor berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa tersangka AS diketahui merupakan warga Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” tegas AKP Ismail Pane.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui call center 110.
Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP Mirzal.
(Edi.Manullang)
