• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News | Tegas - Berimbang - Terpercaya
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Terpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, Dua Pria Diamankan

    Minggu, 5/31/2026 07:35:00 PM WIB Last Updated 2026-05-31T12:36:07Z

     


    MEDAN  – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas melakukan penggerebekan terhadap sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di kawasan tanah garapan, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

    Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Tembung segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.


    Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, didampingi Panit Opsnal 2 Ipda D.P. Manullang dan Panit Opsnal 3 Aiptu R. Situmorang. Setelah mengumpulkan data dan informasi yang cukup, tim bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkoba.


    Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan pengamanan area dan penggeledahan secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan melakukan transaksi narkoba.


    Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang pria yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Medan Tembung guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


    Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.


    "Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dukungan serta informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari narkoba," tegas Kapolsek.


    Saat ini, seluruh barang bukti beserta kedua pria yang diamankan telah berada di Polsek Medan Tembung untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.


    Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Edi.Manulang)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini