• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News | Tegas - Berimbang - Terpercaya
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Terpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Dinas Perhubungan Mulai Perketat Terhadap Muatan Truk Yang Melanggar Peraturan.

    Senin, 5/18/2026 09:11:00 PM WIB Last Updated 2026-05-18T14:11:47Z

    BLITAR - JATIM : Dinas Perhubungan ( DISHUB ) Kabupaten Blitar Jawa Timur lakukan pengawasan terhadap kendaraan Truk muatan barang yang melanggar aturan ODOL /Overdimension Overloading selama 2026.


    Dengan ada nya itu, penindakan yang dilakukan dengan resiko kerusakan jalan juga kecelakaan akibat muatan yang lebih.


    Widhianto selaku Kabit keselamatan jalan DISHUB Kabupaten Blitar mengatakan, kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab utama menurunnya kwalitas infrastruktur jalan disejumlah jalur retribusi barang. Senin, 18/5/2025.


    Kendaraan Truk membawa muatan melebihi kapasitas beresiko mengalami gangguan pengereman pada saat melintas di jalan raya.


    Memang dampaknya sangat luas, mulai mempercepat kerusakan aspal, hingga membahayakan pengguna jalan lain karena kendaraan sulit dikendalikan saat bawa beban berlebihan".ucapnya.


    Widhianto DISHUB Kabupaten Blitar kini tidak lagi beri toleransi terhadap kendaraan yang dimodifikasi melebihi stadar demensi  maupun kapasitas angkut yang telahditetapkan.


    Dengan langkah Pemerintah lakukan melalui layanan uji kir kendaraan bermotor.Kendaraan yang terbukti melanggar aturan otomatis tidak lulus uji kir.


    Kalau ditemukan pelanggaran demensi atau muatan, kendaraan wajib dinormalisasi lebih dulu sebelum kembali beroperasi". Jelasnya.


    DISHUB menghimbau pemilik kendaraan angkutan barang untuk segera menyesuaikan armadanya sesuai ketentuan yang berlaku.


    Kalau kendaraan sesuai  spesifikasi teknis keselamatan lebih terjamin dan kerusakan jalan bisa ditekan". Tutupnya.

    (Mujani)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini