• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Terpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Tiga Pihak Sepakat Damai, Polisi Hentikan Perkara Laka Lantas Siantar

    Selasa, 4/14/2026 05:34:00 PM WIB Last Updated 2026-04-14T10:34:21Z

    PEMATANG SIANTAR -  Laka Lantas yang terjadi pada hari Selasa  31 Maret 2026 malam sekitar pukul 23.10 Wib di Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar antara Mobil Penumpang Toyota Kijang Innova No.Pol BK 1305 AYA dikemudikan ASS bertabrakan Sepeda Motor Honda Beat No.Pol BK 2553 WAE dikendarai ODP berboncengan dengan GWS, akhirnya persoalan tabrakan tersebut di mediasi Kapolres Pematangsiantar. 


    Tabrakan tersebut mengakibatkan satu orang Meninggal Dunia (MD) GWS yang merupakan penumpang Sepeda Motor Honda Beat No.Pol BK 2553 dikendarai ODP dan pengendara mengalami Luka Ringan (LR).


    Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH secara langsung mediasi atau mempertemukan tiga belah pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) bertempat di Ruang Kerja Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Senin 6 APRIL 2026 siang pukul 13.00 WIB.


    Mediasi itu dihadiri Kasat Lantas AKP Friska Susana SH, Kanit Gakkum IPDA Syah Edi Suranta Purba, SH serta penyidik pembantu Brigadir Candra Sihombing dan Briptu Anju Purba, S.H.


    Pelaksanaan mediasi tersebut menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/64/IV/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 1 April 2026.


    Kegiatan mediasi tersebut bertujuan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan ketiga belah pihak yang terlibat laka lantas memahami bahwa kecelakaan yang mereka alami merupakan suatu musibah yang ketiga belah pihak tidak menginginkannya.


    Hasil dari mediasi tersebut ketiga belah pihak sepakat menyelesaikan kejadian Laka Lantas tersebut secara kekeluargaan.


    Tidak Sampai disitu kasus tersebut dilanjutkan dengan gelar perkara oleh satuan lalu lintas pada hari senin 13 April 2026 yang dihadiri oleh IPTU Syawaluddin, S.H,  Kbo Sat Lantas, IPDA M.TT  Simanungkalit S.H, Kbo Sat Reskrim, IPDA Syah Edi Suranta Purba, S.H, kanit Gakkum Sat Lantas, IPDA Sunandar, S.H, Kanit Propos, personil Sikum, Siwas dan Unit Gakkum Polres Pematangsiantar.


    Setelah dilakukan gelar perkara penyidik dapat menyimpulkan beberapa point yaitu adanya Notulen Gelar Perkara, Nota Ajuan Kasat Lantas Tentang Penghentian Penyidikan,SP2LID/ penetapan Penghentian Penyelidikan Dan melengkapi 3 Poin ini sehingga perkara laka lantas tersebut dihentikan.

    Sumber :Humas P. Siantar.

    (Putri.Sitompul)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini