BLITAR - JATIM Sidang korupsi Dam Kali Bentak di Blitar Jawa Timur terungkap dengan peran-peran Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, yang sering di panggil Mak Rini, dan ketua Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah( TP2ID ) Sigit Purnomo Hadi.
Di dalam sidang yang digelar di Tipikor Surabaya, dengan agenda pemeriksaan dimana terdakwa menjadi saksi terdakwa yang lainya, pada Hari Kamis, 23/10/2025, sampai malam hari pukul, 21.45. WIB.
Kuasa Hukum terdakwa M. Bahweni, Suyanto menerangkan dari kesaksian terdakwa, Heri Santoso dan Heri Budiono atau terkenal nama Budi Susu, jika menunjukan CV Cipta Graha Pratama atas mandat perintah Kepala Dinas PUPR pada saat itu, Diky Cubandono.
Sekretaris Dinas PUPR pada saat itu Heri Santoso sebagai Penjabat Pengelola Keuangan ( PPK ), atas Perintah Diky Cubandono selaku Kepala Dinas PUPR pada Juni 2023 agar melelang sabuk DamKali Bentak yang melalui E Katalog". Ujar Suyanto, Jumat 24/10/2025.
Kemudian Diky Cubandono selaku Kepala Dinas PUPR memerintahkan Budi Susu selaku Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan( PPTK )pelaksana Proyek adalah CV Cipta Graha Pratama.
CV Cipta Graha Pratama di pinjam Budi Susu dari terdakwa M Iqbal Daroini, selaku atsmistrasi CV Cipta Graha Pratama bukan dari Direktuya, M Bahnawi juga dijadikan terdakwa, padahal tanda tangannya di pasukan Iqbal". Suyanto, mengatakan.
Didalam persidangan terungkap, Diky Cubandono, bersama Kabit Bina Marga Dinas PUPR Hamdan dan Budi Susu, datang ke Pendopo Rini Syarifah Mantan Bupati Blitar, pengarah TP2ID Adib Mohamad Zulkarnain atau Gus Adib dan Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi
Saat itu Mak Rini mengatakan semua diserahkan dan patuh kepada Gus Adib selaku TP2ID. Demikian sigit, berkata agar mengikuti Gus Adib patuh". Unkapnya
Disini jelas Mak Rini dan Adib memiliki peran dalam kasus korupsi Dam Kali Bentak yang merugikan Negara 5,1 miliar. Yang memerintahkan dan mengondisikan di Dinas PUPR kepada Gus Adib atau TP2ID. Perintah Mak Rini kepada Diky Cubandono agar semua Proyek di PUPR kepada Gus Adib dan Patuh. Gus Adib yang mengondisikan di PUPR hal yang tidak benar sebagai pengarah TP2ID
Dari Budi Susu uang Rp.750 Rupiah diserahkan kepada Hamdan, kemudian di ambil oleh Fikri, sopir Gus Adib. Sisanya Rp. 250 juta diserahkan kepada Ibnu Malik dan Rp. 100 juta diambil Rahmat Fabian, keduanya orangnya dari Gus Adib". Tutupnya.
Untuk diketahui Penyidik Kejari Blitar telah menetapkan dan menahan 7 tersangka dan 5 sudah menjadi Persidangan di Tipikor Surabaya.
(Mujani)
