JAKARTA - Baru saja resmi melantai di bursa sebagai perusahaan terbuka, PT Verona Indah Pictures Tbk langsung diterpa masalah hukum. Produser senior Dwi Ilalang melalui kuasa hukumnya, Rahmat Aminudin, S.H., resmi menggugat perusahaan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nilai gugatan Rp 10,6 miliar.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 711/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt. Sidang perdana telah digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan awal para pihak (Penggugat dan Tergugat). Usai pemeriksaan awal, majelis hakim langsung mengarahkan perkara ini masuk ke tahap mediasi.
Latar Belakang Gugatan
Sejak tahun 2012, Dwi Ilalang terlibat sebagai co-producer dalam sejumlah program sinetron produksi Verona Indah Pictures dengan kesepakatan kerja lisan, dibayar Rp 5–7 juta per episode.
Ia mengklaim telah menyelesaikan 2.684 episode dari 37 judul sinetron populer, termasuk Terpaksa Menikahi Tuan Muda, Malaikat Tak Bersayap, Warteg DKI, Maha Cinta, Talak, hingga tayangan lain di layar kaca ANTV.
Namun menurut Penggugat, masih ada kewajiban pembayaran yang belum dilunasi oleh pihak Tergugat, yakni sebesar Rp 9,642 miliar, ditambah tuntutan kerugian immateriil Rp 1 miliar.
Pernyataan Kuasa Hukum Penggugat.
“Klien kami sudah menunaikan seluruh kewajibannya secara profesional. Akan tetapi, Tergugat justru tidak melunasi hak yang seharusnya diterima. Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini bukan hanya secara administrasi, tetapi juga dari sisi keadilan,” ujar Rahmat Aminudin, S.H., Senin (25/8/2025).
Agenda Mediasi
Menurut informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, perkara ini sudah memasuki tahap mediasi.
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Saya Ely, Petugas Admin Mediasi PN Jakarta Barat, ingin memberikan informasi bahwa Bapak/Ibu ditunjuk untuk menjalani proses mediasi dengan data sebagai berikut:
No. Perkara : 711/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt
Hari/Tanggal : Senin, 1 September 2025
Jam : 10.00 WIB
Tempat : Ruang Mediasi PN Jakarta Barat
Mediator : Elly Wati Suzanna Saragih, S.E., S.H.
Sebagai catatan, Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Verona Indah Pictures Tbk belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.
(Rahmat.Amirudin)