SIMALUNGUN - SUMUT : Penggunaan Dana Bos dan penggunaan Uang SPP SMA Negri 2 Bandar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara diduga diduganakan timpang tindih dan tidak ada kejelasannya.
Adapun dana BOS yang diterima SMAN 2 Bandar Tahun Anggaran 2024 pada Tahap I sebesar Rp 619.289.950, dan Tahap II sebesar Rp 669.210.050, yang diduga bahwa pelaksanaannya terjadi penyimpangan.
Rincian penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2024 pada Tahap I adalah :
1. Penerimaan peserta didik baru sebesar Rp 15.535.000,
2. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca sebesar Rp 304.475.000,
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain sebesar Rp 5.000.000,
4. Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain sebesar Rp 41.594.040,
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp 102.197.640,
6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 0,
7. Langganan daya dan jasa Rp 0,
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 14.228.270,
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 0,
10. Pembayaran honor Rp 0,
11. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar Internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0, dan
12. Pembayaran honor sebesar Rp 136.260.000.
Total dana BOS yang diterima SMAN 2 Bandar pada Tahap I sebesar Rp 619.289.950.
Rincian penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2024 pada Tahap II adalah :
1. Penerimaan peserta didik baru sebesar Rp 45.450.000,
2. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca sebesar Rp 281.173.000,
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain sebesar Rp 14.000.000,
4. Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain sebesar Rp 27.753.500,
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp 86.626.820,
6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 0,
7. Langganan daya dan jasa Rp 0,
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 110.116.730,
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp 6.000.000,
10. Pembayaran honor Rp 0,
11. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar Internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0, dan
12. Pembayaran honor sebesar Rp 98.090.000.
Total dana BOS yang diterima SMAN 2 Bandar pada Tahap II sebesar Rp 669.210.050.
Sampel sebagai contoh kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2024, diantaranya terjadi pada :
1. Penerimaan peserta didik baru pada Tahap I sebesar Rp 15.535.000, dan pada Tahap II sebesar Rp 45.450.000. Pasalnya, penerimaan peserta didik baru secara menyeluruh dilakukan secara online.
2. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca pada Tahap I sebesar Rp 304.475.000, dan pada Tahap II sebesar Rp 281.173.000. Pasalnya, pembangunan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca selalu dianggarkan dengan kegiatan yang sama setiap pencairan dana BOS, dan lain-lain.
Selain dana BOS, dugaan Tindak Pidana Korupsi juga terjadi pada penggunaan dana SPP, yang setiap bulannya diduga memberatkan orang tua siswa wali murid.
Sekedar informasi, SPP adalah biaya pendidikan yang dibayarkan oleh siswa atau orang tua untuk mendukung kegiatan belajar mengajar dan operasional sekolah. Biaya ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti membayar gaji guru, pemeliharaan fasilitas, dan pengembangan kurikulum.
Namun fakta di lapangan, dana SPP diduga tidak membantu sekolah menyediakan layanan pendidikan berkualitas. Penggunaan dana SPP diduga terjadi tumpang tindih dengan dana BOS.
Perlu kami sampaikan bahwa dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak termasuk untuk tahun 2022, 2023, dan 2925, yang bila dilakukan pengusutan kami juga meyakini bakal ada ditemukan penyimpangan.
Dikonfirmasi Kepala SMA Negri 2 Bandar Kabupaten Simalungun Suliyah melalui pesan WhatsAppnya Jumat (30.05.2025) tidak ada memberi keterangan.Selanjutnya dikonfirmasi ulang pada Senin (02.06. 2025) hingga berita ini dipublikasikan juga tidak ada memberikan keterangan. Sampai 2 kali dikonfirmasi Kepsek tersebut tidak memberi jawaban.
(Ls)