SUMUT - Kasus penyerobotan tanah yang menyeret nama seorang advokat bernama Abdi Purba kembali mencuat setelah pengacara Galaxy Sagala, SH, mendampingi kliennya Tapian Nauli Malau menghadiri panggilan Bidpropam Polda Sumatera Utara pada Selasa (10/06/2025).
Galaxy Sagala menjelaskan bahwa pemanggilan ini terkait (Dumas) yang beliau sampaikan pada bulan desember 2024 lalu atas Laporan Polisi (LP) Nomor 297 yang di laporkan kliennya pada 17 oktober 2023 lalu tidak mendapat kepastian hukum bahkan sudah pernah melayangkan surat resmi ke polres simalungun meminta tentang hasil perkembangan penyelidikan yg di lakukan oleh penyidik atas LP tersebut namun tidak pernah mendapat respon dari satreskrim polres simalungun atas permintaan sp2hp tersebut.
Laporan tersebut tentang pengerusakan dan penyerobotan oleh abdi purba dkk menyangkut dugaan penguasaan lahan secara tidak sah dan tanpa hak oleh Abdi Purba.
"Sejak laporan itu kami buat, sudah dilakukan olah tkp oleh penyidik dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap telapor namun tidak memberikan sp2hp dan penyidik hanya mengirim photo terhadap klien nya bahwa telah memeriksa para terlapor dan tidak pernah ada gelar perkara, tidak pernah ada informasi apa pun dari penyidik yg memberikan kepastian hukum atas Lp klienya tersebut dari Polres Simalungun.
Seolah-olah kasus ini hilang begitu saja," yang membuat para pelaku merasa kebal hukum dan merasa di atas angin yang semena mena menyerobot dan merusak lahan dengan mengunakan alat berat tersebut tanpa proses hukum ujar Galaxy kepada awak media.
Dalam pernyataannya, Galaxy menuding Abdi Purba, seorang advokat yang aktif di Pematangsiantar dan Simalungun, namun dalam hal ini tidak menunjukkan etika dan profesionalisme sebagai pengacara dimana pada saat kejadian Abdi purba sebagai terlapor dengan lantang mengaku bahwa dia lah yg menyuruh excavator tersebut mengeruk dan merusak lahan tersebut dan pohon pinus yg di tanami oleh PT. Sipiso Piso di lahan tersebut dan dengan lantang mengklaim bahwa tanah yang di garap dan dikerjakan mengunakan alat berat tersebut milik nya namun ketika ditanya apa dasar mu mengakui itu tanah mu mana surat mu? Dia tdk bisa menunjukkan alas haknya. Hal ini seorang pengacara tdk menunjukkan propesionalismenya ungkap galaxi.
"Klien saya, Tapian Nauli Malau, ketika datang ke lokasi, yang pada saat itu melihat adanya alat berat excavator yang sedang bekerja mengeruk lahan tersebut saat klien saya bertanya kenapa dikerjakan ini lahan?siapa yg suruh? Ini lahan milik PT. Sipiso Piso Soadamara sertipikat 01 BPN Simalungun namun Abdi langsung teriak ini tanah saya, saya yang menyuruh kenapa keberatan kau, laporkan saja Kata Abdi dengan nada sombong ‘Kalau tidak suka, laporkan saja.
Lebih lanjut, Galaxy juga menyinggung kasus lain yang pernah mereka laporkan ke Polres Simalungun, termasuk dugaan pengerusakan mobil tahun 2024 yang melibatkan Lidos Girsang, Santiaman Girsang, mamak Lidos Girsang boru Sinaga. Ia mengatakan bahwa meski Lidos telah diperiksa di Lapas, ia menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, dan orang tuanya pun mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit.
Namun, saat mereka menanyakan hal ini kepada jaksa, didapati bahwa tidak ada surat keterangan sakit dalam berkas perkara.
“Artinya ini hanya alasan untuk menghindar dari proses hukum. Tapi anehnya, berkas tetap dilimpahkan ke kejaksaan. Ini tidak profesional,” tegas Galaxy.
Tapian Nauli Malau, sang pelapor, turut memberikan penjelasan. Ia mengungkapkan bahwa pada 17 Oktober 2023, ia menyaksikan langsung alat berat dan kehadiran Abdi Purba di atas lahan milik PT Sipiso Piso Soadamara yang telah bersertifikat HGB 01.BPN SIMALUNGUN
"Ketika saya tanya dasar Mereka mengerjakan lahan itu, dia bilang itu tanahnya. Tapi ketika saya minta surat, dia malah bilang tidak ada urusan dan menyuruh saya melapor ke polisi jika tidak setuju," ujar Tapian.
Tapian juga menambahkan bahwa pada 2024, pihaknya telah menyurati Polres Simalungun untuk menanyakan perkembangan kasus, namun tidak pernah mendapatkan balasan. Karena itu, pada Desember 2024, ia bersama kuasa hukumnya membuat Dumas ke Bidpropam Polda Sumut.
Ia juga menunjukkan bukti berupa video yang menggambarkan sikap arogansi Abdi Purba yang dinilai tidak menunjukkan profesionalitas sebagai advokat.
“Kalau pun punya klien, seorang advokat harus punya etika. Jangan malah bersikap arogan,” semuanya ada prosedur tegas Tapian.
Terkait kasus pengerusakan mobil, Tapian menyebut bahwa pada Desember 2024, mereka menerima SP2HP yang menetapkan tiga orang tersangka yakni Lidos Girsang, Santiaman Girsang, dan Boru Sinaga.
Namun penyidik mengirim kan lagi sp2hp2 satu minggu yg lalu hanya nama 1 orang saja yaitu lidos girsang tanpa ada memeriksa santiaman girsang dan boru sinaga (ibu nya lidos tersebut) dengan alasan sudah dipanggil 3 kali tapi tidak hadir, yang menjadi aneh kok penyidik melakukan pemberkasan dan mengirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kajari Simalungun tanpa memeriksa tersangka?. Pada hal dari total pelaku yang diduga lebih dari 10 orang, harusnya dilakukan pemeriksaan para tersangka dan pengembangan.
Ia menduga ada pihak pihak yang bermain di balik kasus ini.
"Jaksa pun mengembalikan berkas ke penyidik polres simalungun karena belum lengkap.Tidak ada alasan Penyidik bilang alasan tersangka sakit dan tidak hadir lakukan upaya pemeriksaan terhadap para tersangka dan lengkapi berkas
Tapian berharap dan yakin atas laporanya ke Bidpropam Polda bapak Kapolda Sumatera Utara dan Bidpropam Polda Sumut segera menindaklanjuti kasus ini secara serius dan profesional.
“Jika penegak hukum tidak bertindak tegas, bagaimana investor bisa merasa aman berinvestasi di Simalungun?” tanya Tapian.
Ia juga menegaskan bahwa mayoritas masyarakat Desa Sinar nagamariah mendukung mereka, karena selama ini mereka membangun relasi baik dengan warga setempat. Ia mengecam upaya pembelokan fakta oleh pihak-pihak seperti Lidos Girsang yang menyebarkan informasi palsu.
“Semoga kasus ini segera terungkap dan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Tapian.
(Ls)