• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Tak kunjung dapat Jawaban Pasti Raibnya Dana Belasan Juta dari Rekening Nasabah BSI Kantor Cabang Medan S Parman, Ratna Simanjuntak akan Tempuh Jalur Hukum

    Kamis, 5/08/2025 03:01:00 PM WIB Last Updated 2025-05-08T08:01:52Z

    MEDAN : Tak kunjung ada penyelesaian atas dugaan hilangnya saldo belasan juta dari rekening Nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Medan S Parman, Ratna Simanjuntak  akan menempuh jalur hukum. Hal itu dikatakan Ratna dalam keterangan persnya, Rabu (7/5/2025).


    Ratna mengatakan pihaknya sudah berulang kali mengkonfirmasi permasalahan ini ke management Pimpinan Kantor Cabang Medan BSI S. Parman,  namun semakin kemari persoalan dana raib tak kunjung selesai.


    Terakhir kita datang menagih janji Kapala Cabang Medan BSI S Parman, Muhamad Rusdy yang mengatakan akan memberi hasil investigasi raibnya saldo belasan juta milik saya, namun bukannya mendapat keterangan Kepala Cabang Medan BSI S.Parman, kita justru dihadapkan kepada tim legal yang lagi- lagi masih bertanya bukannya menyelesaikan apa yang sudah diadukan malah membuat panjangnya proses pengaduan" ujar Ratna.


    Ratna mengungkapkan bahwa konfirmasi terakhirnya dilakukan pada Senin tanggal 5 Mai 2025 ke  kantor Cabang Medan BSI S Parman yang harusnya sudah mendapat jawaban jelas dari kepala cabang namun justru masih juga pihaknya menerima layanan bertele- tele  dengan menghadirkan tim legal yang semakin memperpanjang waktu penyelesaian permasalahan sejak dua bulan dipertanyakan.


    Aku kan mau meminta kejelasan pengembalian saldo tertahanku yang sampai sekarang belum dikembalikan tapi koq malah semakin bertele-tele” kata Ratna 


    Dijelaskan Ratna, saldo yang tertahan itu, lanjut Ratna, mencapai Rp7.655.484, tercatat masih ada dalam sistem Byond BSI pada 16 Maret 2025 pukul 19.11 WIB dan pada 1 April 2025 pukul 19.50 WIB. Tidak hanya itu, ia juga mempersoalkan pemotongan mendadak atas dana sebesar Rp15.760.000, yang menurut pengakuannya berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp8.223.669 tanpa penjelasan yang memadai dari pihak bank.


    Ratna menyatakan bahwa pihaknya telah berkali-kali meminta klarifikasi persoalan ini dengan sejumlah pejabat bank BSI Kantor Cabang Medan S. Parman, mulai dari Manajer Marketing,  Desmarina,, lanjut ke Manajer Operasional Eka, hingga Kepala Cabang BSI Medan S Parman Muhamad Rusdy. Namun semua upaya itu, tidak mampu menghasilkan penjelasan yang konkret.


    Saya justru diarahkan ke tim legal, Pak Himpun Pulungan, yang hanya menyuruh saya buat surat pengaduan secara tertulis. Tapi sampai sekarang pun tetap tidak ada penyelesaian,” ujar Ratna dengan nada tinggi.



    Kekecewaannya makin dalam saat ia mendapati ketidaksesuaian dalam dokumen pelunasan. Meskipun Ratna menyatakan telah melunasi pinjaman KUR nya pada 14 April 2025, surat lunas dari BSI yang ditandatangani langsung pimpinan BSI KC Medan S Parman,  Muhamad Rusdy, justru bertanggal 14 April 2024, yang membuatnya mempertanyakan keabsahan proses administrasi, termasuk pengurusan Roya atas sertifikat tanah miliknya.


    Hal lain yang membuat Ratna geram adalah sikap salah satu manajer marketing, Desmarina, yang menurutnya arogan yang sempat menyatakan bahwa Ratna sudah bukan lagi nasabah yang seolah- olah menggiring permasalahan ini bukan tanggungjawab bank BSI .


    Merasa dibola- bolai dan tidak dihargai sebagai nasabah, Ratna mengaku akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan dugaan adanya unsur penggelapan dana oleh pihak bank.


     "Kalau bank tidak bisa bertanggungjawab, saya akan ambil langkah hukum. Ini bukan nominal kecil buat saya sebagai nasabah yang taat bayar cicilan kredit pinjaman KUR dan pastinya biar menjadi pembelajaran agar tidak ada korban lain yang seperti saya" tegasnya.


    Sebelumnya,, pihak legal bank BSI Kantor Cabang Medan S Parman, Himpun Pulungan, saat dikonfirmasi wartawan enggan memberikan komentar resmi. Ia hanya menyarankan agar Ratna melayangkan surat tertulis kepada pihak BSI untuk proses selanjutnya.


    Sepertinya Kasus ini menambah daftar panjang keluhan nasabah terhadap sistem transparansi dan layanan pelanggan di sektor perbankan, terutama dalam hal pengelolaan dana dan tanggungjawab terhadap nasabah. 

    (Ls)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini