ROHUL - Terkait Persidangan Perkara Rokok Luffman di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang dimulai tanggal 25 Februari 2025 lalu kini telah selesai dan sesuai jadwal akan diputuskan Selasa,tanggal 20 Mei 2025.
Ya sesuai jadwal putusan perkara rokok Luffman merah tanpa mencantumkan peringatan kesehatan yang menjerat Maradona akan diputus Majlis Hakim pengadilan Pasir Pengaraian pada tanggal 20 Mei 2025".Ujar Indra Ramos, S.HI, Senin (19/5/2025) di Pasir Pangarian.
Menurut Pengacara Terdakwa Indra Ramos di dampingi Putri Diana mengatakan kalau Hakim independen, tidak ada intervensi dan tidak ada loby yudisial pasti Terdakwa bebas. Ya pasti bebas ya kalau tidak ada loby yudisial".Tegasnya.
Alasannya, kata Indra Ramos bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan dakwaannya. Diantaranya JPU Tidak mampu
Membuktikan siapa korbannya, siapa penjualnya, tidak mampu menghadirkan barang bukti 10 kotak rokok Luffman dan yang paling penting Kanit Tipiter dan Kasat Reskrim Polres Rohul sebagai Pelapor dan Penyidik tidak hadir dalam persidangan.
Mana ada Terdakwa tanpa Pelapor serta tanpa bukti rokoknya, ya bebaslah", ujar Ramos
Ketidaksesuaian fakta perkara sudah diketahui sejak awal, Pengacara yang juga ketua LBH Rokan Darussalam sudah menduga ada rekayasa dari perkara ini mulai dari LP yang cacat hukum dan upaya getolnya Kasat Reskrim dan penyidik Satreskrim Polres Rohul menekan pihaknya, sedangkan penjual sekaligus pemilik barang bukti, Wisking Sudarsono masih DPO dan bebas berkeliaran.
Seharusnya dari awal gak naik ini perkara, LP yang dibuat Kanit Tipiter aja salah kok", imbuh Indra Ramos.
Begitupun Ramos berharap Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian masih memiliki Hakim yang bersih yang dapat memutuskan dengan seadil-adilnya sebagai wakil Tuhan bagi terdakwa.
(Ls)