• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Sidang Pembuktian Perkara Pidana Rokok Luffman Selesai, Kuasa Hukum: Kalau Tidak Ada Loby Yudiasial Terdakwa Maradona Pasti Bebas

    Senin, 5/19/2025 06:17:00 PM WIB Last Updated 2025-05-19T11:17:50Z

     


    ROHUL - Terkait Persidangan Perkara Rokok Luffman di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang dimulai tanggal 25 Februari 2025 lalu kini telah selesai dan sesuai jadwal akan diputuskan Selasa,tanggal 20 Mei 2025.


    Ya sesuai jadwal putusan perkara rokok Luffman merah tanpa mencantumkan peringatan kesehatan yang menjerat Maradona akan diputus Majlis Hakim pengadilan Pasir Pengaraian pada tanggal 20 Mei 2025".Ujar Indra Ramos, S.HI, Senin (19/5/2025) di Pasir Pangarian.


    Menurut Pengacara Terdakwa Indra Ramos di dampingi Putri Diana mengatakan kalau Hakim independen, tidak ada intervensi dan tidak ada loby yudisial pasti Terdakwa bebas. Ya pasti bebas ya kalau tidak ada loby yudisial".Tegasnya.


    Alasannya, kata  Indra Ramos bahwa  Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan dakwaannya. Diantaranya JPU Tidak mampu  


    Membuktikan siapa korbannya,   siapa penjualnya, tidak mampu menghadirkan barang bukti 10 kotak rokok Luffman dan yang paling penting Kanit Tipiter dan Kasat Reskrim Polres Rohul sebagai Pelapor dan Penyidik tidak hadir dalam persidangan.


    Mana ada Terdakwa tanpa Pelapor serta tanpa bukti rokoknya, ya bebaslah", ujar Ramos


    Ketidaksesuaian fakta perkara sudah diketahui sejak awal, Pengacara yang juga ketua LBH Rokan Darussalam sudah menduga ada rekayasa dari perkara ini mulai dari LP yang cacat hukum dan upaya getolnya Kasat Reskrim dan penyidik Satreskrim Polres Rohul menekan pihaknya, sedangkan  penjual sekaligus pemilik barang bukti, Wisking Sudarsono masih DPO dan bebas berkeliaran.


    Seharusnya dari awal gak naik ini perkara, LP yang dibuat Kanit Tipiter aja salah kok", imbuh Indra Ramos.


    Begitupun Ramos berharap Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian masih memiliki Hakim yang bersih yang dapat memutuskan dengan seadil-adilnya sebagai wakil Tuhan bagi terdakwa.

    (Ls)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini