SIMALUNGUN - Kasus dugaan penganiayaan secara berulang di Kabupaten Simalungun berbuntut panjang. Akhirnya, tujuh laporan korban yang tadinya sempat mandek, kini kembali ditindaklanjuti oleh Polisi diduga buntut dari laporan korban ke Propam Polda Sumut, Jum’at (09/5/2024) lalu.
Dalam laporannya ke Propam, korban penganiayaan, Tapian Nauli Malau, melalui kuasa hukumnya, Galaxy M Sagala SH, mendesak Kabid Propam Polda Sumut segera memeriksa Kasat Reskrim dan Kapolres Simalungun, lantaran dinilai lamban menangani kasus yang menimpa kliennya secara berulang.
Dimana sejak tahun 2021, laporan kliennya tidak ditindaklanjuti. Sementara penganiayaan itu terjadi secara berulang hingga tujuh kali dengan melibatkan banyak orang.
Kini, usai adanya laporan ke Propam, kasus dugaan penganiayaan tersebut kembali ditindaklanjuti Polisi. Pihak Polres Simalungun melakukan pemanggilan terhadap sejumlah terduga pelaku.
Adapun terduga pelaku yang kembali dipanggil Polres Simalungun dalam kasus melakukan kekerasan secara bersama.
(Ls)