• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Dugaan Korupsi Selama Tiga Tahun di Sekretariat DPRD Medan Belum Terungkap

    Selasa, 5/27/2025 02:52:00 PM WIB Last Updated 2025-05-27T07:52:28Z

     


    MEDAN - Pemberantasan korupsi di Kota Medan terkesan tebang pilih. Hal itu dapat dilihat dari belum terungkapnya kasus dugaan korupsi selama tiga tahun yang terjadi di Sekretariat DPRD Kota Medan, Selasa (27/5/2025).


    Meski menggurita, namun penyidik baik dari kepolisian maupun kejaksaan, hingga kini masih terlihat ‘anteng’ dengan kasus meresahkan publik yang terjadi pada tahun 2023, 2024, dan 2025 itu.


    Padahal, dugaan korupsi anggaran dari berbagai kegiatan di Sekretariat DPRD Kota Medan itu berlaku cukup terang, namun masih jauh dari kata penindakan.


    Selain pekerjaan fisik, pengadaan barang dan jasa, anggaran kliping, advetorial media dan langganan koran di Sekretariat DPRD Kota Medan, diduga jadi ajang korupsi.


    Anehnya, setiap tahun, wartawan yang bertugas di unit DPRD Kota Medan diduga tidak semuanya dapat menikmati ‘kue’ tersebut. Artinya, anggaran yang ada hanya dinikmati oleh segelintir orang.


    Bahkan, setiap pencairan kliping, wartawan diduga wajib menyetorkan uang ‘tanpa paksaan’ ke oknum tertentu. Mirisnya bila tak disetorkan, media wartawan akan ‘diblacklist’ alias tak diberi ‘kue’ lagi pada tahun anggaran berikutnya.


    Anggaran advetorial sebesar Rp6.000.000 untuk satu kali penerbitan, namun yang diterima oleh wartawan diduga hanya sebesar Rp4.000.000, selebihnya diduga dibagikan ke sejumlah oknum sebagai uang ‘tanpa tekanan’.


    Tahun 2024, wartawan menerima anggaran kliping sebesar Rp600.000 per bulan. Anggaran tersebut, diterima per tiga bulan yaitu sebesar Rp1.800.000, belum termasuk potong pajak.


    Media online yang seharusnya menerima anggaran selama 12 bulan dalam setahun, namun oleh Sekretariat DPRD Kota Medan diduga hanya diberikan 11 bulan dengan dalih efisiensi anggaran.


    Hal itu juga diakui oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak melalui pesan singkat WhatsApp kepada media, yang menyebut karena kekurangan anggaran dan tidak adanya penambahan di P-APBD.


    Tahun 2024, anggaran publikasi, kliping dan advetorial media di Sekretariat DPRD Kota Medan begitu fantastis. Anggaran publikasi media elektronik dengan volume pekerjaan 70 kali sebesar Rp350.000.000.


    Iklan layanan masyarakat dengan volume pekerjaan 5 kegiatan sebesar Rp550.000.000, dan advertorial media online dengan volume pekerjaan 145 kali sebesar Rp870.000.000.


    Advertorial media cetak dengan volume pekerjaan 85 kali sebesar Rp1.275.000.000, dan jasa pembuatan kliping media harian dengan volume pekerjaan 4800 kali sebesar Rp192.000.000.


    Majalah dengan volume pekerjaan 3700 eksemplar sebesar Rp222.000.000, dan surat kabar mingguan dengan volume pekerjaan 6500 eksemplar sebesar Rp130.000.000.


    Biaya berlangganan surat kabar harian dengan volume pekerjaan 168825 eksemplar sebesar Rp675.300.000, dan jasa pembuatan kliping media dengan volume pekerjaan 20410 kali sebesar Rp612.300.000.


    Pemberitaan surat kabar dengan volume pekerjaan 600 kegiatan sebesar Rp600.000.000, dan pembuatan video publikasi dengan volume pekerjaan 2 kegiatan sebesar Rp600.000.000.


    Namun hampir semua kegiatan itu diduga menuai masalah. Pasalnya, pada anggaran untuk berlangganan majalah, surat kabar mingguan, dan surat kabar harian itu diduga terjadi mark up dan fiktif.


    Informasi yang berhasil dihimpun, setiap dewan hanya menerima 1 eksemplar koran untuk 3 media harian lokal setiap harinya. Sedangkan majalah nasional hanya 1 eksemplar setiap minggunya untuk 50 anggota dewan, dan untuk surat kabar mingguan tidak ada ditemukan di ruangan dewan, namun diduga tetap dilakukan pembayaran.


    Selanjutnya, sistem penggunaan anggaran semakin tak karuan. Tahun 2024, dugaan korupsi anggaran juga terjadi pada beberapa pengadaan dan belanja di Sekretariat DPRD Kota Medan.


    Yakni, pengadaan kursi kerja sebanyak 10 unit dengan spesifikasi kursi putar beroda 5 pakai stainless lebar bawah lebih kurang 50 cm, sandaran tinggi dengan kain sintesis nomor 1 merek donalti type veris 2 Al dalam 50 cm dengan pagu sebesar Rp38.972.500.


    Pengadaan meja bulat sebanyak 5 unit dengan pagu sebesar Rp50.000.000, dan pengadaan meja kerja staff sebanyak 5 unit dengan pagu sebesar Rp32.500.000.


    Sewa bunga hidup selama setahun dengan pagu sebesar Rp175.020.000, dan pengadaan laptop sebanyak 50 unit dengan pagu sebesar Rp1.500.000.000.


    Pengadaan laptop (tahun 2023) sebanyak 11 unit dengan pagu sebesar Rp356.895.000, dan pengadaan kursi direktur sebanyak 20 unit dengan pagu sebesar Rp100.000.000.


    Namun, proyek pengadaan barang dan jasa tersebut, terkesan hanya pemborosan anggaran. Pasalnya, setiap tahunnya melalui APBD dialokasikan anggaran dengan kegiatan yang serupa pada Sekretariat DPRD Kota Medan.


    Seperti pengadaan laptop tahun 2023, sebanyak 11 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp356.895.000, yang diduga kuat terjadi mark up.


    Seharusnya, tidak lagi mengeluarkan anggaran sebanyak itu untuk pembelian laptop yang diadakan setiap tahunnya. Sementara, pada tahun 2024 ada lagi pengadaan laptop sebanyak 50 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp1.500.000.000.


    Selain proyek pengadaan, ada lagi rehab mobiler tahun 2024 sebesar Rp200.000.000, dan sewa meja sebanyak 7200 unit dengan pagu sebesar Rp338.400.000.


    Belanja sewa meubel dengan uraian pekerjaan sewa kursi plastik + cover dengan pagu sebesar Rp874. 800.000, dan belanja sewa meja rapat pejabat dengan pagu sebesar Rp63.200.000, serta pembelian handphone 1 unit dengan pagu sebesar Rp20.000.000.


    Belum diketahui secara pasti mobiler apa yang direhab, dan meja apa yang disewa. Pembelian handphone 1 unit juga belum diketahui keberadaannya untuk siapa dan apa mereknya.


    Sementara, di tempat penampungan barang di basement gedung DPRD Kota Medan, terlihat menumpuk meja dan kursi juga sofa yang masih layak pakai, namun ditelantarkan.


    Sekretariat DPRD Kota Medan belum mengimplementasikan Instruksi Presiden atau Inpres tentang Efisiensi Belanja Pemerintah yang berdampak pada berbagai kegiatan pemerintah.


    Kegiatan yang terdampak efisiensi antara lain perjalanan dinas, seminar, kegiatan seremonial, penggunaan ATK, peringatan dan perayaan, pemeliharaan dan perawatan, sewa gedung, kendaraan dan peralatan, lisensi aplikasi, peralatan dan media serta infrastruktur.


    Efisiensi anggaran membantu meminimalkan pemborosan dan kebocoran dana, yang selama ini menjadi masalah serius dalam pengelolaan keuangan negara.


    Dengan penerapan sistem e-budgeting dan e-procurement, proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa menjadi lebih transparan dan akuntabel.


    Hal ini mengurangi praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran, sehingga lebih banyak dana yang bisa dialokasikan untuk program-program prioritas.


    Efisiensi anggaran dilakukan sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.


    Diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, pengurangan pemborosan dan peningkatan efektivitas pembangunan nasional.


    Namun tidak bagi Sekretariat DPRD Kota Medan. Alokasi anggaran yang begitu fantastis di kantor wakil rakyat itu justru tidak mendukung program pemerintah.


    Hal ini dapat dilihat pada pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun 2025. Pengadaan nasi kotak, volume pekerjaan 524.000 kotak dengan uraian pekerjaan makan minum aktifitas lapangan sebesar Rp18.340.000.000.


    Snack, dengan volume pekerjaan 524.000 kotak dengan uraian pekerjaan makan minum aktifitas lapangan dengan sebesar Rp8.908.000.000. Spanduk dengan volume pekerjaan 1000 meter, uraian pekerjaan alat tulis kantor sebesar Rp600.000.000.


    Jasa pembuatan kliping media online dengan volume pekerjaan 1940 kali, uraian pekerjaan belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah sebesar Rp582.300.00.


    Belanja sewa alat rumah tangga lainnya (home use) dengan volume pekerjaan 1 paket, uraian pekerjaan sewa tenda sebesar Rp1.296.000.000.


    Belanja sewa meubel, volume pekerjaan 1 paket dengan uraian pekerjaan sewa kursi plastik + cover, sewa meja sebesar Rp934.208.000.


    Belanja sewa bangunan gedung tempat pertemuan sebesar Rp143.000.000, dan belanja sewa peralatan studio audio dengan uraian pekerjaan sewa sound system sebesar Rp316.000.000.


    Belanja pemeliharaan bangunan gedung, tempat kerja, taman dengan uraian pekerjaan penataan halaman kantor DPRD Medan sebesar Rp750.000.000. (PC dan tablet) Belanja modal personal computer dengan volume pekerjaan 6 unit PC dan 55 unit Tablet sebesar Rp1.640.941.500


    Belanja modal alat rumahtangga lainnya (home use), uraian pekerjaan troli keranjang, belanja pengadaan sound system ruangan paripurna, smart Tv, pengadaan Tele Conference Microphone, Doordlock Smart Digital dan dispenser sebesar Rp4.858.288.820.


    Belanja modal kenderaan dinas bermotor perorangan, volume pekerjaan 4 unit dengan uraian pekerjaan Palisade D 2.2 AT Signature Awd sebesar Rp4.712.000.000.


    Belanja modal alat pemadam kebakaran, volume pekerjaan 100 unit plus instalasi dengan uraian pekerjaan Apar Thermatic sebesar Rp1.384.880.400.


    Belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga-alat rumah tangga-alat rumah tangga lainnya (home use), volume pekerjaan 1 paket dengan uraian pekerjaan biaya pemeliharaan fisik kaca sebesar Rp 180.000.000.


    Pengecatan gedung kantor, volume pekerjaan 2 kegiatan dengan uraian pekerjaan pengecatan gedung kantor sebesar Rp100.000.000.


    Belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung kantor, volume pekerjaan fasilitas umum gedung kantor, pemeliharaan ruang rapat DPRD, penataan plafond gedung kantor DPRD kota Medan, pemeliharaan fisik gedung kantor sebesar Rp4.150.000.000.


    Belanja sewa alat kantor lainnya, volume pekerjaan 1 paket dengan uraian pekerjaan sewa bunga hidup, sewa pengharum ruangan sebesar Rp379.020.000. Seminar kit, volume pekerjaan 524.000 paket, spesifikasi pekerjaan alat tulis kantor sebesar Rp31.440.000.000.


    Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-Alat Tulis Kantor, volume pekerjaan

    1 paket dengan uraian pekerjaan map biasa, cetak laporan, buku ekspedisi, lem, hekter max Hd10, penggandaan dan penjilidan laporan kegiatan, seminar kit, pulpen faster, cetak spanduk, kertas HVS F4, paper clips; anak hekter kecil no 10 sebesar Rp6.704.294.800.


    Dugaan korupsi juga terjadi pada anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan tahun 2023 sebesar Rp7.625.329.928, yang diduga melibatkan banyak pihak.


    Ali Sipahutar selaku Sekretaris DPRD Kota Medan diduga belum sepenuhnya menyetorkan dana kelebihan bayar perjalanan dinas wakil rakyat itu ke kas daerah maupun ke kas negara.


    Sekwan diduga masih menyetorkan sebesar Rp3.177.653.100 dari temuan BPK sebesar Rp7.625.329.928. Sedangkan sisanya sebesar Rp4.431.673.699, belum diketahui keberadaannya.


    Hal itu dapat dilihat pada buku hasil audit BPK RI Perwakilan Sumut sesuai LHP No. 43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.


    Informasi yang berhasil dihimpun media, dalam kasus kelebihan bayar tersebut, diduga kasusnya telah dilaporkan oleh salah satu lembaga antikorupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, sesuai suratnya tanggal 21 April 2025.


    Jika dalam waktu dekat ini belum ada juga kejelasan terkait proses penanganan kasusnya, lembaga antikorupsi tersebut akan melaporkan kasusnya ke KPK di Jakarta.


    Ketika hal itu dikonfirmasi secara berulang melalui pesan singkat WhatsApp kepada Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, namun yang bersangkutan belum bersedia memberikan klarifikasi untuk perimbangan berita. 

    (Ls)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini