SUMUT : Polisi mengungkap 61 kasus pencurian di Medan, Sumatera Utara (Sumut), selama April 2025. Ke-61 kasus tersebut terdiri dari 5 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 40 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmol).
"Selama periode satu bulan, yaitu bulan April 2025, setidaknya ada 61 kasus, 61 laporan polisi yang bisa kita lakukan pengungkapan," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Polisi menangkap 72 tersangka dari kasus curat, curas, dan curanmol. Jika didetail terdiri dari 7 tersangka curas, 46 tersangka curat, dan 19 tersangka curanmor.
"Modus operandinya merampas, merampas barang menggunakan senjata tajam, kemudian mengambil barang, kemudian menggunakan kunci T," jelas Gidion.
Sejumlah barang bukti disita polisi, yakni sepeda motor, linggis, parang, kunci T, tang, pisau, celurit, dan beberapa hasil kejahatan lainnya. Gidion menyebut beberapa di antara para tersangka yang ditangkap telah melakukan kejahatan berulang.
"Maka mungkin perlu melakukan tindakan represif yang lebih keras lagi, terutama terhadap curas yang menyasar pada kelompok rentan. Kelompok rentan ini adalah perempuan, anak, orang yang sedang melakukan pekerjaannya, orang yang sedang melakukan kegiatannya untuk menafkahi keluarganya," sambungnya.
Selain itu, polisi mengembalikan sepeda motor yang telah dicuri kepada pemiliknya. Total ada 3 unit sepeda motor yang dikembalikan.
(Sr)