MEDAN : Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan tembok keliling pengamanan aset Taman Cadika di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, diduga terhenti alias mandek di tangan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Pasalnya, proyek pagar pengamanan aset Pemko Medan bersumber dana dari APBD tahun 2023, yang sebelumnya dilaporkan masyarakat pada 31 Oktober 2024 lalu, hingga kini belum jelas proses penanganannya.
Polda Sumut hingga kini belum menetapkan status hukum proyek yang dilaksanakan CV Dinamika Jaya Amerta (PT DJA) dengan menelan anggaran sesuai kontrak sebesar Rp4.391.350.000 tersebut.
Sementara, Polda Sumut telah melakukan pemanggilan terhadap pelapor melalui suratnya tanggal 29 November 2024, undangan verifikasi sembari memberikan data dan keterangan tambahan yang tertuang dalam BAP.
Informasi menarik yang berhasil dihimpun, jika status hukumnya tak segera ditetapkan oleh Polda Sumut, maka bakal ada lembaga lain yang akan 'menggelindingkan' kasusnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Dimana, dari hasil pengamatan, proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara.
Selain rekanan, beredar rumor bahwa Polda Sumut juga diduga telah berkordinasi dengan Herbert Panjaitan selaku PPK, dan Alex Sinulingga selaku Kadis Perumahan, Kawasan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, sebelum menjadi Kadis Pendidikan Sumut.
Informasi di lapangan yang berhasil dihimpun media, proyek tersebut diduga sempat terjadi putus kontrak. Hal tersebut diduga lantaran kontraktor (PT DJA) tak bisa melanjutkan pekerjaannya karena melampaui batas waktu pengerjaan.
Progres proyek pekerjaan pembangunan tembok keliling pengamanan aset Taman Cadika Medan tahun 2023 tersebut, hanya mencapai 69 persen. Namun, hingga kini PT DJA diduga belum diblacklist atau belum masuk dalam daftar hitam.
Setelah proyek tahun 2023 dianggap gagal karena diduga tak nampak fisiknya, kemudian pada tahun 2024, Pemko Medan diduga kembali menganggarkan dana dengan kegiatan yang sama.
Pada tahun 2024, Pemko Medan diduga kembali melakukan tender dengan judul lanjutan. Kali ini, proyek pembangunan tembok keliling pengamanan aset Taman Cadika Medan tersebut, diduga dimenangkan oleh CV CA.
Selain anggaran dari APBD tahun 2023 dan 2024 itu, pembangunan tembok keliling pengamanan aset Taman Cadika Medan juga mendapat bantuan dana Corporate Social Responsibility atau CSR dari PT Torganda, yang diserahkan langsung oleh Sabar Ganda Leonardo Sitorus kepada Bobby Nasution saat menjabat Walikota Medan, Kamis (12/9/2024) silam.
Bahkan beredar kabar, dana CSR yang disalurkan PT Torganda nilainya cukup fantastis. Hal itu diakui oleh Bobby, bahwa dana tersebut merupakan CSR terbesar yang pernah diterima Pemko Medan, yakni lebih dari Rp22 miliar.
Jika dikalkulasikan, ungkap Bobby, dana CSR yang telah disalurkan PT Torganda kepada Pemko Medan mencapai Rp28 miliar.
(Penulis.LS)