BLITAR - JATIM : Dengan adanya dugaan korupsi bangunan Proyek Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar Anggaran Tahun 2023. Kejaksaan Negeri( KEJARI ) Kabupaten Blitar menetapkan empat orang tersangka korupsi proyek Dam Kali bentak.
Ini yang di tetapkan empat orang sebagai tersangka, adalah MB selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama yang sudah di tetapkan sebagai tersangka sejak awal kasus korupsi Dam Kali bentak yang mencuat baru baru ini. Ada tiga orang lagi yang terseret di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri ( KEJARI ) Kabupaten Blitar.
Kutipan KBRN
MID selaku Admin CV Cipta Graha Pratama sekaligus pengelola Keuangan Proyek. HS selalu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, ( DPUPR ) Kabupaten Blitar juga merangkap sebagai Penjabat pembuat komitmen ( PPK )dan Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ).
HB selaku Kepala Bidang Sumber Daya Sir ( DPUPR ) Kabupaten Blitar juga merangkap sebagai Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ).
Semua sudah di tahan sampai sekarang proses penyelidikan masih berlanjut. Sejauh ini ada empat orang yang di tangkap sebagai tersangka dalam kasus ini". PLT Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Mengatakan. jumat.25/4/2025.
Menurut Kejari Kabupaten Blitar juga telah melakuksn pemeriksaan terhadap 36 Orang Saksi. Terdiri dari 17 Orang dari unsir Pemerintah, Pegawai DPUPR 15 Orang dari Swasta dan 3 Orang dari Tm Percepatan Pembangunan Dan Inovasi Daerah ( TP2 ID )Kabupaten Blitar.
Pembangunan Dam Kali bentak itu terjadi pada tahun Anggaran 2023 dengan nilai sebesar 9 Miliar. La Proyek ini di ketahui tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak yang dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama". Jelasnya.
Ia menambahkan bakal mengusut tuntas ini juga tidak menuntup kemungkinan dengan adanya penetapan tersangka lain jika proses penyidikan ditemukan keterlibatan di pihak lain."tutpnya.
(Penulis.Mujani)