• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Aturan pihak Bank kepada pemilik Rumah KPR "Wajib tau tentang ini.

    Kamis, 4/03/2025 09:48:00 PM WIB Last Updated 2025-04-03T14:48:57Z



    MEDAN : Pihak bank akan menyita rumah sebagai opsi terakhir jika debitur tidak membayar cicilan kredit setelah menerima tiga kali surat peringatan.


    Jika tidak ada respons, bank dapat melelang rumah yang menjadi agunan.


    Proses penyitaan ini merupakan prosedur yang legal dalam hukum dan termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1996 Pasal 6 serta Pasal 20.


    Apabila penyitaan ini terjadi, apakah uang yang telah dibayarkan untuk mencicil kredit rumah sebelumnya akan kembali?


    Sebetulnya, hal ini akan bergantung pada kondisi dan hasil penjualan atau pelelangan rumah oleh pihak bank.


    Apabila rumah terjual dengan harga yang lebih tinggi dari sisa pinjaman, maka pihak bank akan mengembalikan sisa uangnya kepada pemilik rumah.


    Kendati demikian, perlu diingat bahwa hasil penjualan rumah yang disita tersebut biasanya akan dipotong lagi dengan biaya-biaya lain.


    Seperti biaya perbaikan rumah, biaya lelang, hingga biaya penalti.


    Namun, jika rumah terjual dengan harga yang lebih rendah dari sisa pinjaman yang belum dilunasi, pemilik rumah tidak akan menerima apa pun dari hasil penjualan tersebut.


    Bahkan, pemilik rumah bisa dikenakan kewajiban lagi untuk membayar sisa pinjaman yang belum tertutupi dari penjualan rumah.

    (Penulis.Maya)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini