• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Rahmat Santuso Mantan Wakil Bupati Blitar Akan Di Panggil Kejari Blitar, Ada Apa?

    Senin, 3/17/2025 09:28:00 AM WIB Last Updated 2025-03-17T02:28:23Z

    BLITAR - JATIM  : Rahmat Santoso Mantan Wakil Bupati Blitar akan di panggil Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Hari Rab, 16/3/2025. Dengan adanya pemanggilan terkait dengan kasus korupsi Proyek Dam Kali Bentak yang senilai 4,9 Miliar yang saat ini sedang gencar gencarnya diusut  Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.



    Rahmat di panggil sebagai saksi juga di mintai keterangan tentang dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak tersebut. Rahmat siap di panggil dan akan membongkar.kasus korupsi di Kabupaten Blitar 


    Semuanya di kendalikan dan di putuskan oleh orang orangnya Rini ( Bupati Rini ), saya taunya harga Indomi, kopi, dan Rokok, di warung Istana Gebang. Rahmat mengatakan, Minggu. 26/3/2025.



    Rahmat Santoso menjabat Wakil Bupati Blitar periode 2020 - 3023 Rahmat tidak mengetahui detail tentang proyek proyek di di lingkup Pemerintahan karena semua keputusan di kendalikan oleh Bupati Rini Syarifah dan lingkaran Yeng terdekaranya. Konflik. Konflik antara Rahmat dan Rini Syarifah bukan hal baru, karena sering berbeda pendapat dalam kebijakan Pemerintahan 


    Rahmat juga menyoroti dugakan korupsi, tidak hanya terjadi di Proyek Dam Kali Bentak, tetapi juga di Organisasi Perangkat Daerah ( OPD )Kabupaten Blitar.


    Ya, Seperti di Dinas Perkim,  Dinas Pendidiksn, Dinas Kesehatan, Denas Peternakan, Dan Dinas Lainya".Imbuhnya 


     Ia juga mengapresiasi sepak terjang Kejari Kabupaten Blitar dalam mengusut kasus ini dan juga siap membantu memberikan informasi jika penyelidikan di lakukan secara serius.


    Memenuhi harapan Masyarakat muwujutksn Kabupaten Blitar bebas dari korupsi, sesuai perintah Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi".Tutupnya.

    (Penulis : Mujani)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini