• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Maling Yang Sering Beraksi Di Wilayah Kanigoro Ternyata Masih Muda

    Senin, 3/24/2025 11:21:00 PM WIB Last Updated 2025-03-24T16:22:00Z



    BLITAR - JATIM : Setelah keluar dari Tahanan, seharusnya sadar dan tobat, dan kesempatan untuk lebih baik, malah ini tampaknya tidak bisa jera bagi TPR Warga Desa Pandanarim Kecamatan Sutojayan Kabupaten Nlitar. Bukanya Insyaf malah kembali melakukan Pencurian.


    TPR di tangkap Polisi setelah membobol rumah Warga di Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Aksinya kerekam kamera pengintai di rumah korban, kemudian mempermudah Kepolisian mengungkap kasus ini. Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurraman, Mengatakan.


    Aksinya terekam  CCTV milik  korbn,  kami dengan mudah untuk menangkapnya. Tersangka ini memang kebangeten tidak kapok, karena sudah kali tujuh ini melakukan Kriminal".tegasnya.


    TPR beraksi dengan rencana matang. Dalam rekaman CCTV di perlihatkan ke Polres Blitar dra tampak mengenakan tutup  wajah dengan merunduk masuk rumah korban pada 13 Februari 2025.


    Dengan itu aksinya berhasil membawa kabur Uang  17 Juta Rupiah dan dua unit Ponsel. Naas aksinya tersebut terekam CCTV akhirnya korban melapor ke Polisi TPR berhasil ditangkap di tempat Kosnya. dihadapan Polisi TPR mengaku semua perbuatanya 



    Dia nekat mencuri tidak mempunyai Pekerjakan setelah bebas dari Tahanan. Uang hasil cucian digunakan untuk membeli Motor dan bersenang di warung kopi.


    Dari hasil penjualan barang barang yang di curi, tersangka membeli satu unit kendarakan bermotor yang juga kami sita untuk barang bukti", ungkapnya.


    Arif menjelaskan TPR adalah Residivis dengan rekam jejak panjang dia sudah enam kali masuk Penjara dan aksi di Desa Sawentar merupakan kali ke tujuh. Sejak usia 12 Tahun kerap berurusan dengan hukum dalam  kasus pencurian.


    Akibat perbuatanya mengingat tersangka sudah memasuki usia dewasa, maka Polisi mengkap Pasal 363 Ayat 3 KUHP dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara. Selain itu memikirkan keinginan untuk menguasai barang barang tersebut atas motif dorongan ekonomi.


    Kasusnya selalu sama pencurian. Dulu masih di bawah umur dia di bina di LPKA bebas tiga Bulan lalu, sekarang karena sudah dewasa tentu dia langsung di Lapas Dewasa.Tutupnya.

    (Penulis.Mujani)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini