• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Kolonel Purn Halomoan Silitonga Kecewa: Kasus Penganiayaan oleh Christina Simanjuntak Berlarut-larut

    Sabtu, 3/22/2025 05:42:00 PM WIB Last Updated 2025-03-22T10:42:36Z

    MEDAN – Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga merasa kecewa dan marah setelah kasus penganiayaan terhadap keponakannya, Janoak Silitonga, yang diduga dilakukan oleh Christina Simanjuntak, berjalan lambat tanpa kejelasan hukum yang tegas.


    Kasus ini bermula dari niat baik Halomoan Silitonga yang memberikan lahannya di Jl Ringroad, Medan, kepada saudara kandungnya, Christina Simanjuntak, untuk ditempati sementara. Namun, setelah lima tahun berlalu, muncul polemik ketika Christina mengklaim tanah tersebut sebagai warisan miliknya.


    Dugaan Penganiayaan di Lahan Bukan Sengketa


    Suatu hari, Halomoan bersama keponakannya, Janoak Silitonga, datang ke lokasi untuk melihat kondisi lahannya. Namun, niat baik ini justru berujung insiden tragis. Christina, yang diduga telah menyiapkan sejumlah orang, melakukan penyerangan dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Halomoan dan Janoak.


    Merasa dikhianati, Halomoan yang telah memberikan tempat tinggal secara cuma-cuma sangat kecewa dengan sikap arogan dan tidak tahu diri Christina. Tidak hanya menempati tanah secara gratis, Christina bahkan tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta diduga melakukan tindakan kekerasan.



    Atas insiden ini, Janoak Silitonga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Sunggal dengan nomor laporan LP/831/IV/2023/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN.


    Kasus Berlarut-larut, Christina Masih Bebas


    Setelah dua tahun proses hukum berjalan, akhirnya penyidik menetapkan Christina Simanjuntak sebagai tersangka dan kini telah berstatus terdakwa. Persidangan kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk kesaksian dari Kolonel Purn Halomoan Silitonga pada 17 Maret 2025.


    Namun, yang menjadi keprihatinan Halomoan Silitonga adalah lambannya proses penegakan hukum. Meski sudah berstatus tersangka dan menjalani persidangan, Christina masih bebas berkeliaran tanpa ada upaya penahanan dari pihak kepolisian.  


    "Saya sangat kecewa dengan kinerja Polsek Medan Sunggal. Kenapa Christina belum ditangkap? Ada apa di balik semua ini?" ujar Halomoan dengan nada geram usai persidangan di PN Medan.


    Halomoan berharap hukum dapat ditegakkan dengan adil, dan pihak berwenang bertindak tegas agar tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan pihak lain. "Saya percaya hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai ada yang bermain di balik kasus ini," tegasnya.


    Kini, publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan.

    (Penulis: Toga.P)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini