BLITAR - JATIM : Penggeledahan tindak pidana korupsi di Akun Media Sosial, Kejaksakan Negeri Kabupaten Blitar menimbulkan banyaknya Spekulasi tentang hilangnya unggahan penggeledahan tersebut.
Banyak pihak yang mempertanyakan kemana apa Poto Poto penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar di hapus.
Dengan adanya penggeledahan itu berkaitan kasus dugakan korupsi Dam Kali Bentak senilai, Rp. 4.921.123.300.Yang kini masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Dengan itu diketahui dari tangkapan layar unggahan Akun Instatagram Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sebelum di hapus. Salah satunya yang mempertanyakan serta menyoroti hal itu adalah Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Cabang Blitar. HMI Cabang Blitar menyesalkan adanya penghapusan Unggahan penggeledahan tersebut karena bisa menimbulkan Spekulasi negatif.
Ya sebelumnya kami sepert mendapat angin segar terhadap Penegaksn kasus dalam ruang lingkup Pemerintah karena upaya penyeleseian dugakan kasus korupsi yang merugikan Masyarakat hinga 4,9. Miliar tersebut melalui transfaran". Ketua HMI Cabang Blitar Qihfirul Aziz mengatakan.Sabtu, 15/3/2025.
Unggahan Akun Medsos @kejarikanblitar 13 Maret 2025 tersebut menerangkan bahwa rumah di Jalan Masjid nomor 6 Kecamatan Kepanjenlor Kota Blitar juga salah satu Rumah di Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.
Penggeledahan dilaksanakan pada Pukul 10.00. WIB. Pada saat kembali dilihat di Akun Medsos yang sama, unggahan tersebut sudah tidak ada.Tanpa adanya postingan yang menjelaskan atau melanjutkan kasus perkara tersebut.
Ini bisa menimbulkan spekulasi yang buruk dalam kajian kami, mengingat ada kasus tindak pidana korupsi di Negeri ini masih melakukan Gratifikasi didalam sel seperti Gayus Tambunan".Terangnya
Saat ini dari pandangan HMI Blitar, masih banyak celah dalam Penegakan Hukum kasus Korupsi. HMI Blitar. Kembali mengenang kasus Gayus Tambunan yang beredar di berbagai Kantor Media dengan menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, agar bisa keluar masuk Tahanan.
Lalu penurunan unggahan Medsos dari akun Media Sosial tersebut menimbulkan dalam ragam pertanyakan di kalangan Mahasiswa. HMI Blitar juga menjelaskan apa bila memang mendapat kesalahan Redaksi atau semacamnya bisa dilakukan perbaikan dan kembali di unggah dengan informasi yang tepat.
Bahkan kami melihat adanya unggahan cerita pembukakan forum konsultasi publik, namun tidak ada klarifikasi penurunan postingan yang di hapus".Imbuhnya.
HMI Blitar sangat menyayangkan hilangnya postingan tersebut. Menurut HMI hal semacam itu justru membuat tingkat kepercayaan dengan pengungkapan kasus terhadap tokoh Politis semakin rendah.
Keadilan mana yang digunakan? Masyarakat yang salah di suruh klarifikasi, namun penyidikan khusus yang merugikan Masyarakat malah ditutupi", tegasnya.
Dinas Pekerjakan Umum dan Penata Ruang ( PUPR ) Kabupaten Blitar yang sedang membangun Dam Kali Bentak di kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar dengan nilai Rp.4,921.123.300.
Namun hasil pembangunan tidak sesuai dengan Sprsifiladi yang telah di tetapkan, sehingga mengakibatkan kerugoan Keuangan Negara. Kejaksaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan satu tersangka kasus korupsi tersebut bernama MB sebagai Direktur CV Cipta Graha Pratama.
Direktur CV Cipta Graha Pratama, bernama MB akan dilakukan penahanan selama 20 Hari kedepan. Penahanan dilakukan setelah TIM Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menemukan alat bukti yang kuat tentang dugakan korupsi yang dilakukan MB.
Pada Hari Selasa Tanggal 11/3/2025. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan tersangka bernama MB, selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama oleh Tim penyidik tindak Pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Berdasarkan surat perintah Penahanan Nomor Print. 01/M.5.48/Fd.,2.03/2026.Yanggal 11 Maret. 2025 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 Hari kedepan di Lapas Kelas II B. Bli.
(Penulis.Mujani)