• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Dugakan Koripsi Proyek Kali Bentak Blitar Tersangka Ajukan Praperadilan

    Selasa, 3/18/2025 07:56:00 PM WIB Last Updated 2025-03-18T12:57:06Z

    BLITAR - JATIM : Dugakan Tersangka korupsi proyek Kali Bentak Kabupaten Blitar tersangka MB mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar.


    Selaku Direktur CV  Cipta Graha Pratama menggugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang menetapkan kasus dugakan  korupsi Proyek Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar.


    Kuasa Hukum tersangka Hendi Priono mengatakan dasar dasar pengajuan gugatan ini tidak ada temukan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia   (BPK RI) Proyek Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar, itu yang menjadi landasan dasar tersangka MB untuk menggugat Kejaksaan Negeri Blitar.


    Pengerjakan Proyek Kali Bentak senilai 4,9 miliar dikerjakan  Tahun 2023 waktu itu tidak ada temuan dari BPK RI tentang kerugian yang di timbulkan Proyek Kali Bentak.


    Agendanya adalah Pra Peradilan, tetapi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menyiapkan jawaban maka jawabanya sudah diberikan hari ini. Dari jawaban itu mereka tidak menanggapi salah satu dalil permohonan kita yang menyatakan bahwa tidak ada temuan kerugian Negara oleh BPK RI pada Proyek Dam Kali Bentak". Kata Hendi. Selasa, 18/3/2025.


    Kuasa Hukum tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar hanya menanggapi secara normatif tidak adanya temuan BPK RI dalam proyek Dam Kali Bentak tersebut kerugian negara bukan hanya BPK RI semata.


    Kejaksaan hanya menanggapinya normatif bahwa yang berwenang menentukan kerugian Negara bukan hanya BPK RI tapi pemeriksaan keuangan yang istilahnya ditunjuk oleh Kejaksaan". Jelasnya.


    Tersangka meminta Kejaksaan negeri Kabupaten Blitar untuk membatalkan status hukumnya. Menurut dugakan kasus korupsi Proyek Dam Kali Bentak tidak sah karena tidak ada temuan kerugian Negara dari BPK RI.


    Salah satu alasan kami minta penetapan itu di batalkan karena menurut kami penyidikan tindak pidana korupsi ini tidak sah. BPK RI sudah menyebutkan tidak ada temuan kok mereka menggunakan ahli dasar yang menentukan ada kerugian Negara. Permohonan itu yang kita pertentangkan


    kalau ada BPK RI tidak ada terus mereka bilang ada, mana yang lebih bisa di pedomani. Tegasnya.


    Pra Peradilan kasus Dam Kali bentak ini akan terus bergulir jika sesuai agenda besuk akan digelar sidang replik dan duplik  terkait pra Pra Peradilan tersangka MB.


    Baru selesai mas agenda pembacaan permohonan sekalian jawaban besuk agenda replik dan duplik". Kata Humas Pengadilan Negeri Blitar, M. Iqbal Hutabarat.

    (Pemulis : Mujani)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini