MEDAN : Polsek Percut sei tuan " beralamat Jln Letda sujono No 50 Bandar selamat - Medan tembung. Memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di Media mengenai Dugaan Laporan penganiyaan sampai saat ini berjalan di tempat " dan Pelaku masih bebas berkeliaran.
Kapolsek Kompol Jhonson manogar Sitompul melalui Kasi Humas Polsek Medan tembung Aiptu Pol .Bernard :Siagian. memberikan keterangan Klarifikasi atas Dugaan yang dialamatkan ke Polsek sei tuan seperti dugaan Pembiaran Laporan Kasus penganiyaan tidaklah sepenuhnya benar. Sabtu (22/2/2025)
Aiptu Pol Bernard :Siagian Kasi Humas Polsek Percut Sei tuan menjelaskan "
Untuk laporan pengaduan penganiayaan yang dialami oleh Tengku zulkifli yakub.
Sudah ditindak lanjuti oleh penyidik polsek Medan Tembung.
Adapun tindakan yang sudah dilakukan
1.Dengan surat perintah penyelidikan No.Sp/No 278//Res16/Reskrim tertanggal (04-februari -2025)
2.Introgasi Pelapor Tengku zulkifli yakub
3.Sudah menerbitkan surat undangan atas
Nama saksi Boy " undangan tertanggal
(19- Februari - 2025)
4.Sudah menerbitkan surat undangan atas nama saksi saudara Dani tertanggal (19-februari-2025)
Rencana tindak lanjut : Penyidik akan berkordinasi dengan Dokter Rumah sakit Haji Medan "Guna mempercepat hasil Visum (Adefrektum)
Demikianlah yang dapat kita sampaikan"Terimakasih.
(Red.RN)