BLITAR - JATIM : Jual miras berkedok penjual jamu di wilayah Kanigoro Kabupaten Blitar, AS ( 45 ) asal Kota Blitar yang sudah lama berbisnis melanggar Hukum sekarang berurusan dengan Polisi.
polisi memang sudah lama mengincar, Akhirnya penggrebekan dilakukan, juga menemukan ratusan botol miras yang disembunyikan di tempat usahanya.
Kapolres Blitar AKBP Arif Faslurrahman, mengatakan, dari hasil Operasi ini Petugas mengamankan 12 Jerigen Arak dan 11 botol berisi miras.
"Pelaku memang cukup lama menjalankan dengan modus jualan jamu. Namun kami sudah mengantongi informasi dan langsung cepat bertindak" Tegasnya. Rabu.19/2/2025.
Arif menegaskan, Hukum akan tetap berjalan dapat di jerat Pasal berlapis yang bisa dimasukan dijeruji besi Tahanan bila terbukti bersalah melakukan pelanggaran Hukum
Operasi digelar 20 Hari di berbagai tempat di Wilayah kabupaten Blitar dan Kota Blitar menyisir di bergai tempat yang diduga menjadi peredaran miras ilegal.
Dengan adanya operasi yang dilakukan pihak kepolisian hasil dilapangan sangat mengejutkan dengan operasi diberbagai titik, sebanyak 1.267 botol miras serta 11 Jerigen yang berisi Arak berhasil di amankan.
Ini untuk menekan peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu tindak Kriminal".Imbuhnya.
Dengan maraknya peredaran miras di wilayah Blitar menjadi perhatian serius Kepolisian.Dengan adanya itu ber dampak negatif terhadap Keamanan bagi Masyarakat.
Selain itu ada miras oplosan yang kerap menimbulkan korban kematian. Maka Kepolisian menghimbau Masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui ada penjual miras ilegal di lingkungan terdekat".tutupnya
(Mujani)