• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Dukung Pembongkaran Pagar Hutan Lindung, MARAK: Periksa Albert Bos Tambak

    Minggu, 2/23/2025 11:33:00 PM WIB Last Updated 2025-02-23T16:33:52Z



    DElI SERDANG : Pembongkaran pagar ilegal di hutan lindung, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sumatera Utara, mendapat dukungan dari elemen masyarakat. 


    Pembongkaran pagar ilegal di hutan lindung yang dipimpin Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumarera Utara tersebut harus berlanjut kepada proses hukum.



    Jangan berhenti sampai di situ saja (Pembongkaran) prosesnya, harus ada ikut serta penegak hukum dari kepolisian atau kejaksaan untuk memeroses pelanggaran hukum yang terjadi pada pembangunan pagar ilegal di hutan lindung, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu," ungkap Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon di Medan, Minggu 23 Februari 2025.


    Menurut Arief, berdasarkan informasi yang diterimanya, hutan lindung yang dipagar secara ilegel tersebut kabarnya akan dijadikan lokasi tambak ikan dan udang oleh seorang pengusaha disebut-sebut berbama Albert.


    "Jika terbukti melanggar hukum itu pagar di hutan lindung Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang, polisi dan jaksa harus mengusut tuntas siapa saja yang terlibat. Bukan tidak mingkin ada tindak pidana suap yang terjadi pada proses berdirinya pagar di hutan lindung tersebut," tegasnya.


    Arief pun berharap para penegak hukum bekerja secara profesional dalam menangani kasus pagar hutan lindung di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang. 


    Arief juga meminta jangan sampai kasus pagar hutan lindung tersebut tidak berujung pada proses hukum di Pengadilan Negeri Medan.


    "Bongkar dan proses semuanya oknum oknum yang terlibat dengan bos tambak bernama Albert itu. Siapa pun yang merima suap untuk berdirinya bangunan pagar di hutan lindung itu harus mendapatkan sanksi yang tegas," kata Arief Tampubolon.

    (Red.RN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini