• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    MELALUI RESTORATIF JUSTICE KEJAKSAAN MEMULIHKAN HUBUNGAN KEKELUAGAAN ABANG DAN ADIK KANDUNG SECARA HUMANIS

    Senin, 12/02/2024 10:11:00 PM WIB Last Updated 2024-12-02T15:12:03Z



    Medan : Senin, 02/12/2024 bertempat diruang rapat lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dilaksankan ekpose permohonan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Serdang Berdagai.



    Ekspose perkara disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diwakili oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan,SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Serdang Berdagai Rufina Gintin, SH,.MH kepada JAM Pidum yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH, Koordinator dan Kasubdit secara daring dan kemudian disetujui untuk diselesaikan secara humanis.



    Bahwa kronologis perkara berawal pada Hari Rabu tanggal 16 September 2024 sekira pukul 16.40 wib bertempat di Gg. Duroni Dusun II Desa Pantai Cermin Kanan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Berdagai tersangka Muhammad Harun menemui saksi korban Irwansyah Putra yang merupakan adik kandung tersangka untuk meminjam sepeda motor milik saksi korban namun permintaan tersebut ditolak oleh saksi korban 


    kemudian tersangka yang tidak senang atas sikap saksi korban langsung memukul saksi korbam dengan menggunakan sebilah kayu yang telah dipersiapkan sebelumnya dan mengenai pinggang sebelah kiri saksi korban sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar dan terhalang melakukan pekerjaan sebagai nelayan, dan kemudian saksi korban Muhammad Harun yang tidak senang atas perbuatan tersangka melaporkan hal tersebut ke Polsek Pantai Cermin untuk proses selanjutnya. Perbuatan tersangka tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.


    Setelah dilakukan penelitian kemudian jaksa fasilitator pada Kejari Serdang Berdagai melakukan mediasi antara saksi korban dan tersangka yang merupakan abang dan  adik kandung dan selanjutnya Jaksa Fasilitator berhasil mendamaikan kedua belah pihak secara humanis.

    (Raniasti .Hutahean)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini