• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Dugaan Korupsi Desa Lapahan Buaya Dilaporkan ke Kejaksaan Aceh Singkil

    Rabu, 12/04/2024 05:36:00 PM WIB Last Updated 2024-12-04T10:36:47Z



    Aceh singkil : 4 Desember 2024 – Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana desa di Desa Lapahan Buaya, Kabupaten Aceh Singkil, resmi dilaporkan oleh Lembaga LP Tipikor Nusantara ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Laporan ini tercatat dengan nomor: 12/LP/TN/IX/2024.


    Dugaan korupsi tersebut merujuk pada hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Aceh Singkil tahun 2020, yang mengaudit penggunaan anggaran tahun 2018 dan 2019. Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan potensi penyimpangan pada tahap satu dan dua, sebagaimana tercantum dalam dokumen bernomor 700/IT.KAB.A.SKL.LHA.39/2020 tertanggal 31 Desember 2020.


    Pihak pelapor menegaskan bahwa laporan ini didasarkan pada sejumlah peraturan hukum, termasuk:


    1. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan utama.



    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.



    3. Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.


    Tembusan surat laporan ini telah dikirimkan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bupati Aceh Singkil, Inspektorat Aceh Singkil, dan Polres Aceh Singkil untuk memastikan tindak lanjut atas dugaan tersebut.


    Lembaga LP Tipikor Nusantara berharap pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil segera menindaklanjuti laporan ini guna memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

    (Hasan.gurinci)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini