Sumut : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan ada sebanyak 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 6 TPS di Sumut dilakukan pengulangan pemungutan suara dan lanjutan yang berada di 5 kabupaten dan kota.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumut, Agus Salim di hadapan para awak media saat konferensi pers, di Kantor KPU Sumut.
Lanjut Agus menyebutkan, akibat bencana alam banjir dan Perusakan di beberapa daerah termasuk kota Medan, dari 110 TPS yang dilakukan pemungutan ulang tersebut, diantaranya Kota Medan sebanyak 56 TPS, Kab Deliserdang 30 TPS, Asahan 2 TPS, Kota Binjai20 TPS dan Nias ada 3 TPS, Rabu (27/11/2024)
Sedangkan untuk pemungutan lanjutan yang 6 TPS untuk kota Medan ada 5 TPS dan Deliserdang cuma 1 TPS.
"Untuk Waktunya kita beri selama 10 hari kepada setiap TPS agar segera mengerjakan pemungutan suara, baik suara diulang maupung yang dilanjutkan," ucap Agus Salim.
Ketika ditanya terkait perusakan surat maupun kotak suara, Agus Salim mengungkapkan ada terjadi di TPS di Kab Nias.
"Masih kita kembangkan kasusnya maupun pelakunya bersama kepolisian," tutupnya mengakhiri.
(Sri .sahati)