• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Korban Dianiaya dan Difitnah, Hakim Praperadilan Putuskan Riki Agasi Tidak Bersalah

    Sabtu, 11/30/2024 10:19:00 PM WIB Last Updated 2024-11-30T15:20:00Z



    Medan : Kasus penganiayaan dan perampasan sepeda motor yang menimpa Riki Agasi (33), warga Medan Denai, berakhir di sidang praperadilan dengan keputusan yang memenangkan pihak korban. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Sulhnuddin, SH, MH, Selasa (19/11/2024), 


    Pengadilan Negeri Medan menyatakan penetapan Riki Agasi sebagai tersangka oleh Polsek Medan Area tidak sah dan tidak berdasar hukum.  


    Kronologi Kejadian 


    Peristiwa ini bermula pada 5 Januari 2024, ketika Riki Agasi bersama kedua putranya pulang dari salat Jumat. Di tengah jalan, ia dihadang oleh Ali Purba yang langsung menarik, memukul, dan menjatuhkannya dari sepeda motor bersama anak-anaknya. 


    Saat Riki hendak menghubungi istrinya, Ali mencoba merampas ponselnya, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban, meninggalkan Riki dan kedua anaknya di tempat kejadian.  


    Riki melaporkan insiden ini ke Polsek Medan Area. Namun, sesampainya di sana, laporan korban justru tidak diterima, bahkan ia dimarahi oleh petugas. Anehnya, Ali Purba sudah lebih dulu membuat laporan yang menuduh Riki melakukan penganiayaan. Akibatnya, laporan Riki diabaikan, sementara laporan Ali diproses hingga Riki ditetapkan sebagai tersangka.  


    Proses Praperadilan  


    Merasa tidak bersalah, Riki bersama kuasa hukumnya, Datuk Nikmat Gea, SH, menggugat Polsek Medan Area melalui praperadilan. Dalam persidangan, terbukti bahwa laporan Ali Purba tidak memiliki dasar yang cukup. Termohon (Polsek Medan Area) gagal menghadirkan saksi yang mendukung tuduhan mereka, sementara pihak Riki menghadirkan saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.  


    Hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan Riki Agasi sebagai tersangka tidak sah dan memerintahkan Polsek Medan Area untuk:  

    1. Membebaskan Riki Agasi dari tahanan.  

    2. Menghentikan penyidikan terhadap Riki.  

    3. Memulihkan nama baik dan hak-hak korban.  


    Kritik IMO Terhadap Polsek Medan Area  


    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara, H. Nuar Erde, menciun ada aroma kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ia menilai Polsek Medan Area tidak profesional dan lalai dalam menjalankan prosedur hukum. "Bagaimana bisa laporan tanpa saksi diproses, sementara laporan korban justru diabaikan? Ini mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujarnya.  


    Nuar juga mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat dalam kesalahan ini. "Kasus ini menunjukkan bahwa ada pelanggaran serius, dari penerimaan laporan hingga penetapan tersangka. Sudah saatnya pelaku sebenarnya, Ali Purba, diproses hukum," pungkasnya. 

    (R.N)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini