Rote Ndao : Frengki Manu, Tersangka Kasus Illegal Logging yang terjadi di Rote Ndao pada 14 Mei 2024 lalu akhirnya divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao. Hal tersebut lantas menimbulkan pertanyaan besar dari berbagai pihak, salah satunya dari Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nusa Tenggara Timur, Umbu Wulang Tanaamhu Paranggi.
Menanggapi putusan Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao tersebut, Ketua WALHI NTT itu saat dikonfirmasi media ini pada, Jumat (16/11/2024) menilai bahwa putusan hukum tersebut adalah suatu bentuk preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan.
Ini potret penegakkan hukum lingkungan kita masih lemah sekali, ini menjadi preseden buruk penegakkan hukum lingkungan di NTT. Sebaiknya Jaksa melakukan banding, kalau memang serius melawan pengrusakan hutan yang sudah sangat sedikit di Rote,” tegas Umbu Wulang Tanaamhu Paranggi, Ketua WALHI NTT.
Lebih lanjut, Umbu juga mengajak semua pihak untuk serius melawan segala bentuk upaya pengrusakan kawasan hutan lindung yang mana hal tersebut bisa berdampak buruk bagi kelestarian alam dan lingkungan.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya Frengki Manu bersama tiga orang lainnya di amankan oleh Satreskrim Polres Rote Ndao pada 14 Mei 2024 lalu atas informasi masyarakat bahwa terdapat kegiatan penebangan pohon tanpa izin yang terjadi di Kawasan Hutan Lindung Oana yang terletak di Dusun Tekeme, Desa Mbokak, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao.
Hingga dalam proses persidangan terhadap Kasus tersebut, Frengki Manu sebelumnya juga telah di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000, subsider 6 bulan penjara. Kendati demikian, Hakim Pengadilan Rote Ndao tetap memberikan vonis bebas kepada Frengki pada Sidang Putusan yang digelar pada, Kamis (14/11/2024).
Majelis hakim PN. Rote Ndao Kamis, tgl 14 Nopember 2024 sekitar pukul 17.30 wita, bebaskan terdakwa an Frengki Manu yang di tuntut oleh Jaksa dgn pasal 12 huruf c UU no. 18 thn 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
Sebagaimana telah di rubah dengan undang undang nomor 06 thn 2023 tentang Perpu nomor 02 thn 2022 ttg cipta kerja menjadi undang-undang jo pasal 82 ayat (1) huruf c UU no. 18 thn 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
Sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang no. 6 thn 2023 tentang Perpu no. 02 thn 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dengan pertimbangan bahwa unsur setiap orang secara terorganisir tidak terpenuhi dimana
Tuntutan JPU: menuntut terdakwa Frengki Manu selama 4 th penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah subsider 6 bln kurungan.
Sejak di keluarkan nya putusan ini memberi kesempakatan kepada para pencuri kayu di hutan lindung, apa kata dunia???
(Tim)