• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    DPRD KABUPATEN BLITAR TERANCAM 6 BULAN TIDAK GAJIAN AKD BELUM TERBENTUK

    Kamis, 11/07/2024 10:09:00 PM WIB Last Updated 2024-11-07T15:09:25Z



    Blitar :AKD/ Alat Kelengkapan Dewan Kabupaten Blitar belum terbentuk.

    Sebanyak 50 Anggota DPRD Blitar tak Gajian selama 6 Bulan.


    Alat Kelengkapan Dewan ( AKD ) bsgian elemen penting dalam proses persetujuan Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA ) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD )Kabupaten Blitar 2025.semakin cepat AKD terbentuk.

    Maka potensi waktu persetujuan RAPERDA APBD 2025 juga semakin kecil.


    Sejauh oni belum ada tanda tanda AKD akan segera di bentuk dalam waktu dekat.

    Padahal Raperda APBD 2025 harusnya di setujui akir bulan ini.


    " Kalau soal AKD itu langsung ke Ketua Dewan saja,, Rifa,i sebagai wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar.Mengatakan.Kamis.7/11/2024.


    Ketua Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat DPRD Kabupaten Blitar Suganto, bahwa hingga saat ini belum ada tindak lanjut pembahasan atau pembentuksn AKD pihaknya pun telah memberikan surat kepada Pimpinan Dewan agar AKD segera terbentuk 


    "Surat sudah kami layangkan tujuanya agar secepatnya pembentuksn AKD”, kata Sugianto.


    Dengan belum sedanya AKD, maka kinerja DPRD Kabupaten Blitar belum optimal.

    Selain RAPERDA. APBD. Th 2025 ada RAPERDA lain yang harus di tindak lanjuti karna terganjal belum terbentuknya AKD.


    Maka itu Fraksi dari Gerakan Persatuan Demokrat DPRD Ksbupaten Blitar meminta agar Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar mempercepat pembetuksn AKD jika AKD terlambat di bentuk maka RAPERDA APBD Tahun 2025  akan terlambat di persetujui dan DPRD Kabupaten Blitar akan mendapat sangsi sesiai Undang Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang tentang Pemerintah Daerah.


    "Tentang sangsi hak Atminitrasi Keuangan Wakil Rakyat tidak di berikan selama 6 Bulan kalau persetujuan APBD terlambat deadline maksimal 30 November”. Tambahnya.

    (Mujani)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini