Blitar - Jatim : Di Kabupaten Blitar ada 45 Desa menerima INSENTIF Dana Desa ( DD ) sebanyak 145 Juta, Rupiah. Dana tersebut telah di transfer ke Rekening Desa masing masing pada Tanggal 3 Oktober 2024.
Insentif Dana Desa Tahun 2024 diterima 44 Desa, masing-masing Desa menerima Rp. 144.516.000, Bambang Dwi, Kepala Dinas Pemberdayakan Masyarakat Dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Blitar”, mengatakan, Rabu.13/11/2024.
Instensif Dana Desa tersenut harus di gunakan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan prioritas Pembangunan Dana Desa sebagai mana dalam sturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah tertinggal, Dan Transmigrasi ( PERMENDES )
Pengawasan akan di lakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ,( PMD ) Kabupaten Blitar terkait penggunakan Insentif Dana tersebut.
Aturan di Permendes Nomor. 7. Tahun 2023. Tentang penggunakan Dana Desa dan Pemdes 13 Tahun 2023. Tentang petunjuk operasional atas penggunakan Dana Desa".
Tegasnya.
Sebelum Pencairan jumlah 44 Desa telah melalui mekanisme yang di tentukan.
Adapun mekanisme pencairan Insentif Dana Desa dengan cara Desa membuat pernyatakan Penganggaran Insentif Desa, dan di ajukan ke Dinas PMD.
Kemudian Dinas PMD Kabupaten Blitar melakukan varifikasi Berkas pengajuan Desa dan mengirimkan ke BPKAD ( Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ).
Lalu BPKAD Kabupaten Blitar aksn mengupload OMSPAN Selanjutnya akan di verifikasi ulsng oleh KPPN.
Alokasi kinerja Dana Desa Tahun 2025 di terima sejumlah 34 masing masing Desa menerima Rp. 258.510.000, menurut Dinas PMD Kabupaten Blitar Tahun 2025 ada 34 Desa yang akan menerima Insentif Dana Desa sebesar Rp.258.510.000”, tambahnya.
(Mujani)