Blitar - Jatim : Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blitar masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegwaian Negara dengan sangsi yang akan di jatuhkan untuk Camat Talun dan Lurah Kamulan. Selasa 8/10/2024.
Rekomendasi akan menentukan sangsi apa yang akan di jatuhkan oleh dua Aparatur Sipil Negara / ASN dengan adanya ini keduanya Aparatur Sipil Negara tidak netral dalam pemilian Kepala Daerah/ PILKADA 2024.
Laporan sudah di kirim ke BKN nanti BKN yang akan memproses,Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar Budi Hartawan ," mengatakan.
Sebelumnya Camat Talun,dan Lurah Kamulan, kabupaten Blitar di laporkan oleh Tim pasangan Calon Bupati Blitar Nomor urut Satu.Riyanto, Beky,ke BKPSDM Kabupaten Blitar dengan tuduhan ikut ber kampanye Calon Petahana Rini, Ghoni.
Menurut Tim Riyanto, Beky, kedua ASN tersebut secara terbuka terang terangan memakai Kaos ber gambar calon petahana Rini, Ghoni dan juga hadir dalam Kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 2. Se hinggga ke dua ASN di laporkan ke BKPSDM dan BAWASLU Kab. Blitar.
BKPSDM Kab.Blitar telah meneruskan surat laporan yang di kirimkan oleh Tim Paslon nomor urut 1 ke BKD Jawa Timur untuk di teruskan ke BKN Republik Indonesia.
Kemarin sudah kami pastikan ke regona bahwa itu sudah di teruskan ke BKNRI, Tambahnya.
(Mujanni)